Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
DENDI RAMADANI bin AJIAN NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-360/O.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI RAMADANI bin AJIAN NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKDENDI RAMADANI bin AJIAN NUR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia Terdakwa DENDI RAMADANI Bin AJIAN NUR pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gg Seroja RT. 068 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Cilik Riwut Km. 32 Desa Cempaka Mulia Barat RT. 016 RW. 006 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi DANDI melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengambilkan barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan diantar kerumah istri Saksi DANDI. Kemudian sekitar jam 12.51 WIB Terdakwa menerima pesan dari aplikasi WA berupa foto lokasi yang dikirim oleh saksi DANDI untuk mengambil barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika barang tersebut sudah diterima oleh istri saksi DANDI. Setelah Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa berangkat menuju Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gg Seroja RT. 068 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Setibanya disana Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus bekas snack merk cheese brownie crust yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang digulung dengan 2 (dua) lembar tisu dan 2 (dua) lembar lakban yang sudah ditentukan oleh saksi DANDI kemudian Terdakwa ambil tepatnya dibawah tiang listrik setelah itu Terdakwa simpan di depan jok motor Honda SONIC warna hitam No Polisi: KH 5543 YC yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya sekitar jam 13.30 WIB saat Terdakwa sedang mengendarai kendaraannya kurang lebih 50 meter dari lokasi Terdakwa mengambil barang narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gg Seroja RT. 068 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya dipinggir jalan Terdakwa didatangi oleh saksi M. WAHYUDI B.I dan ROMY DWI AGUSTA selaku petugas kepolisian yang kemudian para saksi menunjukan surat perintah tugas dan memanggil saksi UMAR YAHID Bin MUHADI selaku Ketua RT.68 untuk menyaksikan penggeledahan badan dan alat angkut terhadap Terdakwa, saat itu ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus bekas snack merk cheese brownie crust yang digulung dengan 2 (dua) lembar tisu dan 2 (dua) lembar lakban yang Terdakwa letakan  di  sepeda motor merk Honda SONIC warna hitam No Polisi: KH 5543 YC dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Glowing Blue dengan Nomor Sim Card 087722366984 dikantong baju sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur oleh Petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu; 2 (dua) lembar tisu; 2 (dua) lembar lakban; 1 (satu) buah snack merk cheese brownie crust; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Glowing Blue dengan Nomor Sim Card 087722366984 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SONIC warna hitam No Polisi: KH 5543 YC beserta kunci diperoleh persesuaian fakta bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki dan menguasai  2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diakui Terdakwa adalah milik Saksi MOCH DANDI PERMADI Bin BEDWI;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 3 Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap:---------------
  • Serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 137,8 (seratus tiga tujuh koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-178/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 137,35 (seratus tiga tujuh koma tiga lima) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0295 tanggal 05 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan berat 0.6794 (nol koma enam tujuh sembilan empat) gram dan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa DENDI RAMADANI Bin AJIAN NUR pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gg Seroja RT. 068 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa Petugas Kepolisian yaitu saksi M. WAHYUDI B.I dan ROMY DWI AGUSTA telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 13.30 WIB dipinggir jalan tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gg Seroja RT. 068 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan alat angkut terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT. 68 yaitu Saksi UMAR YAHID Bin MUHADI dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus bekas snack merk cheese brownie crust yang digulung dengan 2 (dua) lembar tisu dan 2 (dua) lembar lakban yang Terdakwa letakan  di  sepeda motor merk Honda SONIC warna hitam No Polisi: KH 5543 YC dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Glowing Blue dengan Nomor Sim Card 087722366984 yang ditemukan kantong baju sebelah kiri Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu; 2 (dua) lembar tisu; 2 (dua) lembar lakban; 1 (satu) buah snack merk cheese brownie crust; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Glowing Blue dengan Nomor Sim Card 087722366984 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SONIC warna hitam No Polisi: KH 5543 YC beserta kunci diperoleh persesuaian fakta bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki dan menguasai  2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diakui Terdakwa adalah milik Saksi MOCH DANDI PERMADI Bin BEDWI;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil mengantarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada Istri Saksi DANDI.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 3 Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 137,8 (seratus tiga tujuh koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-178/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 137,35 (seratus tiga tujuh koma tiga lima) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0295 tanggal 05 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan berat 0.6794 (nol koma enam tujuh sembilan empat) gram dan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya