| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 565/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | RAHMAT HIDAYAT alias AMAT bin H. ARSIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 565/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-450/O.2.11/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat Hidayat Alias Amat Bin H. Arsin pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Baamang Tengah I RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----- -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi Azrul Fahmi dan Saksi Jupriyadie selaku Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa sekira pukul 13.00 Wib Para Saksi mendatangi Wisma yang berada di Jalan Kenan Sandan Wisma Megin Pintu Nomor 1 RT. 042 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk di dalam kamar wisma menunggu pembeli, lalu Anggota Kepolisian lainnya memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dibalut dengan lembaran tisu berwarna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus makanan merek sari gandum yang ditemukan di 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merek YATEHU, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Purple warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam tas slempang yang ada di lantai kamar, ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan nomor sim 085821615809 dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan nomor sim 085250078229 di lantai kamar Wisma dekat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses penyidikan selanjutnya.------------------- -------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan diperoleh Terdakwa dari Moh. Sa’i Alias Agus pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wib di rumah Terdakwa Jalan Baamang Tengah I RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara awalnya Terdakwa menelepon Moh. Sa’i Alias Agus untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus seharga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) perbungkusnya dan akan dibayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, setelah itu Moh. Sa’i Alias Agus segera menuju ke rumah Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp400.000,00 (empat ratus ribus rupiah) perbungkusnya, namun sebelum bertemu dengan pembeli Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.--------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Suherman, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Kotim dan Alfuad selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 25,1 (dua puluh lima koma satu) gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 25,06 (dua puluh lima koma nol enam) gram telah dimusnahkan pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti yang ditandatangani oleh Tersangka Rahmat Hidayat Alias Amat Bin H. Arsin, Penyidik Pembantu Susilo Purnomo selaku yang melakukan pemusnahan serta Saksi-saksi yakni Fransiskus Leonardo R. Sihole, S.H., Liza Damayanti, S.Si dan Burhansyah, S.H.------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0388 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 02 Juli 2025 hasil urine dari Terdakwa Positif Amphetamine dan Metamphetamine.----------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat Hidayat Alias Amat Bin H. Arsin pada hari Selasa 01 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Kenan Sandan Wisma Megin Pintu Nomor 1 RT. 042 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------ -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi Azrul Fahmi dan Saksi Jupriyadie selaku Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa sekira pukul 13.00 Wib Para Saksi mendatangi Wisma yang berada di Jalan Kenan Sandan Wisma Megin Pintu Nomor 1 RT. 042 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk di dalam kamar wisma menunggu pembeli, lalu Anggota Kepolisian lainnya memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dibalut dengan lembaran tisu berwarna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus makanan merek sari gandum yang ditemukan di 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merek YATEHU, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Purple warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam tas slempang yang ada di lantai kamar, ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan nomor sim 085821615809 dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan nomor sim 085250078229 di lantai kamar Wisma dekat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses penyidikan selanjutnya.------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0388 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 02 Juli 2025 hasil urine dari Terdakwa Positif Amphetamine dan Metamphetamine.----------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
