| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MASTUR Bin SAINUM pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.38 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok M25 Divisi 6 Perusahaan Perkebunan Tasik Mas PT Tapian Nadenggan yang bertempat di Desa Tanjung Hara Kec. Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru muda Tanpa Nomor Polisi yang pada bagian belakangnya telah terpasang beronjong, serta membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.38 WIB Terdakwa sampai di areal Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan, kemudian Terdakwa memperhatikan blok-blok yang belum terlihat dimasuki oleh orang. Setelah sampai di Blok M25 Divisi 6 Terdakwa tidak melihat adanya bekas orang masuk;
- Bahwa setelah dirasa keadaan di sekitar lokasi aman, Terdakwa kemudian mengambil buah kelapa sawit yang masih berada atau menempel di pohon menggunakan alat berupa egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dikumpukan menjadi satu menggunakan alat tojok lalu Terdakwa mengangkutnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru muda yang sudah terdapat beronjong di bagian belakangnya;
- Bahwa dari perbuatannya tersebut, Terdakwa berhasil mengambil TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang yang mana sebanyak 6 (enam) janjang TBS Terdakwa masukkan ke dalam beronjong yang telah Terdakwa bawa, sedangkan 25 (dua puluh lima) janjang TBS lainnya ditinggalkan di lokasi untuk kemudian rencananya diangkut secara bertahap;
- Bahwa ketika Terdakwa telah keluar ± 200 (dua ratus) meter dari areal Blok M25 Divisi 6 Terdakwa di cegat dan di amankan oleh pihak security perusahaan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor besar beserta barang bukti oleh pihak perusahaan menuju Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak meminta izin kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan untuk mengambil TBS Kelapa sawit tersebut, serta Terdakwa bukan merupakan karyawan Perusahaan Perkebunan Tasik Mas PT Tapian Nadenggan;
- Bahwa terhadap 31 (tiga puluh satu) janjang TBS (Tanda Buah Segar) kelapa sawit tersebut telah dilakukan penimbangan dengan hasil berat timbangan sebesar 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 31 (tiga puluh satu) Janjang dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) dengan nilai kerugian sebesar Rp3.455.627,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MASTUR Bin SAINUM pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.38 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok M25 Divisi 6 Perusahaan Perkebunan Tasik Mas PT Tapian Nadenggan yang bertempat di Desa Tanjung Hara Kec. Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru muda Tanpa Nomor Polisi yang pada bagian belakangnya telah terpasang beronjong, serta membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok;
- Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.38 WIB Terdakwa sampai di areal Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan, kemudian Terdakwa memperhatikan blok-blok yang belum terlihat dimasuki oleh orang. Setelah sampai di Blok M25 Divisi 6 Terdakwa tidak melihat adanya bekas orang masuk;
- Bahwa setelah dirasa keadaan di sekitar lokasi aman, Terdakwa kemudian memanen buah kelapa sawit yang masih berada atau menempel di pohon menggunakan alat berupa egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dikumpukan menjadi satu menggunakan alat tojok lalu Terdakwa mengangkutnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru muda yang sudah terdapat beronjong di bagian belakangnya;
- Bahwa dari perbuatannya tersebut, Terdakwa berhasil memanen TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang yang mana sebanyak 6 (enam) janjang TBS Terdakwa masukkan ke dalam beronjong yang telah Terdakwa bawa, sedangkan 25 (dua puluh lima) janjang TBS lainnya ditinggalkan di lokasi untuk kemudian rencananya diangkut secara bertahap;
- Bahwa ketika Terdakwa telah keluar ± 200 (dua ratus) meter dari areal Blok M25 Divisi 6 Terdakwa di cegat dan di amankan oleh pihak security perusahaan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor besar beserta barang bukti oleh pihak perusahaan menuju Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak meminta izin kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan untuk mengambil TBS Kelapa sawit tersebut, serta Terdakwa bukan merupakan karyawan Perusahaan Perkebunan Tasik Mas PT Tapian Nadenggan;
- Bahwa terhadap 31 (tiga puluh satu) janjang TBS (Tanda Buah Segar) kelapa sawit tersebut telah dilakukan penimbangan dengan hasil berat timbangan sebesar 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tasik Mas PT Tapian Nadenggan mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 31 (tiga puluh satu) Janjang dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) dengan nilai kerugian sebesar Rp3.455.627,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |