Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2025/PN Spt ADJI RAHMATUSIAFI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADJI RAHMATUSIAFI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JANUARSYAH, S.HADJI RAHMATUSIAFI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili agar berkenan memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ADJI ROHMATUSSAFI’I bukan ADJI RAHMATUSIAFI dan/atau AJI ROHMATUS SYAFINGI;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian elemen data Pemohon pada seluruh dokumen kependudukan, termasuk namun tidak terbatas sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Sampit ini;
  4. Menetapkan bahwa penetapan ini merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan perbaikan, perubahan, dan penyesuaian identitas pada seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen administratif lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak