Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. JOKO SLAMET bin ANAS DAKELAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 356/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-364/O.2.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SLAMET bin ANAS DAKELAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JOKO SLAMET Bin ANAS DAKELAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Tunggal Sentoso Jl. Tjilik Riwut KM 1,2 RT 011 RW 003, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Sekitar jam 13.50 Wib Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya di Jalan Buntok Kelurahan Bamaang Tengah Kecamatan Baamang dengan mengendarai Sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 Nopol. KH 2949 FF memakai helm merk GM warna hitam dan membawa tas punggung. Kemudian saat melewati depan Bengkel Tunggal santoso di Jalan Tjilik Riwut KM 1,2 RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa melihat bengkel tersebut sepi lalu terdakwa memutar balik dan memarkir sepeda motor didepan bengkel--------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa masuk ke bengkel dan berjalan memutari mobil-mobil yang terparkir di bengkel tersebut untuk mencari barang-barang berharga tetapi tidak berhasil menemukannya. Setelah itu terdakwa melihat tang dan mengambilnya kemudian terdakwa memakai tang tersebut untuk merusak gerendel kunci pintu Gudang sampai terlepas, lalu setelah pintu gudang terbuka terdakwa masuk dan melihat barang berupa 1 (satu) buah ACCU 100 Ampere merk YUASA warna merah, 1 (satu) buah Gerinda warna hitam, 1 (satu) buah bor Impact merk JDL warna hitam merah. Kemudian, terdakwa memasukkan Gerinda dan bor impact tersebut kedalam tas punggungnya sementara ACCU 100 Ampere terdakwa bawa menggunakan kedua tangannya ke sepeda motornya lalu ditaruh didepan. Kemudian, setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa pulang ke kontrakannya di Jalan Buntok Kelurahan Bamaang Tengah Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa barang berupa 1 (satu) buah ACCU 100 Ampere, 1 (satu) buah Gerinda, 1 (satu) buah bor Impact merupakan milik saksi SETYA WAHYUDI yang diambil terdakwa tanpa seizin dari saksi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.--------------------------

------ Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SETYA WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa JOKO SLAMET Bin ANAS DAKELAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Bengkel Tunggal Sentoso Jl. Tjilik Riwut KM 1,2 RT 011 RW 003, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Sekitar jam 13.50 Wib Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya di Jalan Buntok Kelurahan Bamaang Tengah Kecamatan Baamang dengan mengendarai Sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 Nopol. KH 2949 FF memakai helm merk GM warna hitam dan membawa tas punggung. Kemudian saat melewati depan Bengkel Tunggal santoso di Jalan Tjilik Riwut KM 1,2 RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa melihat bengkel tersebut sepi lalu terdakwa memutar balik dan memarkir sepeda motor didepan bengkel--------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa masuk ke bengkel dan berjalan memutari mobil-mobil yang terparkir di bengkel tersebut untuk mencari barang-barang berharga tetapi tidak berhasil menemukannya. Setelah itu terdakwa membuka kunci gerendel pintu Gudang, lalu setelah pintu gudang terbuka terdakwa masuk dan melihat barang berupa 1 (satu) buah ACCU 100 Ampere merk YUASA warna merah, 1 (satu) buah Gerinda warna hitam, 1 (satu) buah bor Impact merk JDL warna hitam merah. Kemudian, terdakwa memasukkan Gerinda dan bor impact tersebut kedalam tas punggungnya sementara ACCU 100 Ampere terdakwa bawa menggunakan kedua tangannya ke sepeda motornya lalu ditaruh didepan. Kemudian, setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa pulang ke kontrakannya di Jalan Buntok Kelurahan Bamaang Tengah Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa barang berupa 1 (satu) buah ACCU 100 Ampere, 1 (satu) buah Gerinda, 1 (satu) buah bor Impact merupakan milik saksi SETYA WAHYUDI yang diambil terdakwa tanpa seizin dari saksi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendaatkan keuntungan.----------------------------

------ Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SETYA WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar R. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya