Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Spt ANDEP SETIAWAN, S.H. RINTO bin KIRAK (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-399/O.2.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO bin KIRAK (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------Bahwa ia Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) dengan Sdr. NAHOR (DPO) baik bertindak secara sendiri atau pun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di areal perkebunan Divisi 4 Blok I 13 PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) menuju areal Divisi 4 Blok I 13 PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk memanen memanen 59 (lima puluh sembilan) janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT AKPL dengan total berat sekitar 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua) kilogram dengan tanpa izin, kemudian menumpuknya di tepi jalan blok. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Pihak security PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah melakukan patroli menuju blok tersebut lalu melihat Sdr. RINTO Bin KIRAK (Alm) sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah setelah itu Sdr. RINTO Bin KIRAK (Alm) langsung diamankan oleh security PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit tersebut sudah sebanyak 15 (lima belas) kali atas perintah Sdr. NAHOR (DPO) menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry warna hitam tanpa nopol milik Sdr. NAHOR (DPO) untuk dijual ke pengepul buah tempat Sdr. CICING, pembagian hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut dibagi oleh istri dari Sdr. NAHOR (DPO) yang bernama Sdri. ENDANG kemudian dibagi 3 (tiga) dengan rincian untuk terdakwa, untuk perbaikan mobil yang diterima oleh Sdri. ENDANG, dan untuk Sdr. NAHOR (DPO);-
  • Bahwa Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) tidak bekerja sebagai karyawan PT AKPL Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan kebun yang berada di sekitar Divisi 4 Blok I 13 PT AKPL Kuayan Estate bukan kebun milik masyarakat, sehingga Terdakwa memang tidak memiliki izin untuk memanen buah sawit yang ada di areal perkebunan tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa PT AKPL Kuayan Estate mengalami kerugian sebesar Rp. 4.616.349 (empat juta enam ratus enam belas tiga ratus empat puluh sembilan) Rupiah.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) merupakan pihak yang memiliki hak atas lahan serta buah sawit berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMTSP-2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanggal 17 Februari 2020 dan berdasarkan Kelayakan Lingkungan kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan Kelapa Sawit PT. Agro Karya Prima Lestari Nomor: 188.44/184/2007 yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 10 Mei 2007.---

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) dengan Sdr. NAHOR (DPO) baik bertindak secara sendiri atau pun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di areal perkebunan Divisi 4 Blok I 13 PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) menuju areal Divisi 4 Blok I 13 PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk memanen memanen 59 (lima puluh sembilan) janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT AKPL dengan total berat sekitar 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua) kilogram dengan tanpa izin, kemudian menumpuknya di tepi jalan blok. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Pihak security PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah melakukan patroli menuju blok tersebut lalu melihat Sdr. RINTO Bin KIRAK (Alm) sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah setelah itu Sdr. RINTO Bin KIRAK (Alm) langsung diamankan oleh security PT AKPL Kuayan Estate Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit tersebut sudah sebanyak 15 (lima belas) kali atas perintah Sdr. NAHOR (DPO) menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry warna hitam tanpa nopol milik Sdr. NAHOR (DPO) untuk dijual ke pengepul buah tempat Sdr. CICING, pembagian hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut dibagi oleh istri dari saudara NAHOR yang bernama Sdri. ENDANG kemudian dibagi 3 (tiga) dengan rincian untuk terdakwa, untuk perbaikan mobil yang diterima oleh Sdri. ENDANG, dan untuk Sdr. NAHOR (DPO);-----------
  • Bahwa Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) menjelaskan terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memiliki barang tersebut karena rencananya setelah terdakwa ambil akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari;--------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa RINTO Bin KIRAK (Alm) tidak bekerja sebagai karyawan PT AKPL Kuayan Estate, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan kebun yang berada di sekitar Divisi 4 Blok I 13 PT AKPL Kuayan Estate bukan kebun milik masyarakat, sehingga Terdakwa memang tidak memiliki izin untuk memanen buah sawit yang ada di areal perkebunan tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa PT AKPL Kuayan Estate mengalami kerugian sebesar Rp. 4.616.349 (empat juta enam ratus enam belas tiga ratus empat puluh sembilan) Rupiah.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk, mengambil buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya