Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa I NASRUN Bin PAUZI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II M. MUKHLASIN ARYA ADI SAPUTRA Als MUKHLAS Bin IMAM MUSLIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 13.20 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok P-29 Afdeling 88 Kebun 3 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. BANGUN JAYA ALAM PERMAI (PT. BJAP), Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 08.30 WIB para terdakwa melihat ada beberapa rombongan mobil pick up menuju arah BJAP 3 untuk mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk ikut mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3)
- Bahwa sekira jam 09.00 WIB para terdakwa berangkat menggunakan mobil pick up milik dan membawa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah cangkul.
- Bahwa sekira jam 11.00 WIB, para terdakwa tiba di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) kemudian terdakwa I langsung mengambil dan memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek, selanjutnya terdakwa II memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan angkong untuk dimuat ke dalam bak mobil pick up menggunakan tojok.
- Bahwa sekira jam 13.30 WIB para terdakwa membawa buah kelapa sawit yang telah dimuat ke dalam bak mobil pick up ke arah Jalan Poros BJAP 3, selanjutnya saat di perjalanan para terdakwa diberhentikan oleh tim security diantaranya saksi YUHELI Anak dari SILER (Alm), saksi ACHMAD CHOERUL ANAM Als ANAM Bin SAHLI, dan saksi MUHAMMAD ZAKARIA Als ZAKA Bin ARID.
- Bahwa tim security menanyakan asal usul buah kelapa sawit yang berada di bak mobil pick up tersebut, kemudian para terdakwa menjelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), selanjutnya tim security mengamankan para terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada tim security Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu tandan buah kelapa sawit berjumlah 79 (Tujuh Puluh Sembilan) dengan berat 948 Kg x Rp 3.162,- = Rp. 2.997.576 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I NASRUN Bin PAUZI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II M. MUKHLASIN ARYA ADI SAPUTRA Als MUKHLAS Bin IMAM MUSLIM (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 08.30 WIB para terdakwa melihat ada beberapa rombongan mobil pick up menuju arah BJAP 3 untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk ikut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3)
- Bahwa sekira jam 09.00 WIB para terdakwa berangkat menggunakan mobil pick up milik dan membawa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah cangkul.
- Bahwa sekira jam 11.00 WIB, para terdakwa tiba di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) kemudian terdakwa I langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan egrek, selanjutnya terdakwa II memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan angkong untuk dimuat ke dalam bak mobil pick up menggunakan tojok.
- Bahwa sekira jam 13.30 WIB para terdakwa membawa buah kelapa sawit yang telah dimuat ke dalam bak mobil pick up ke arah Jalan Poros BJAP 3, selanjutnya saat di perjalanan para terdakwa diberhentikan oleh tim security diantaranya saksi YUHELI Anak dari SILER (Alm), saksi ACHMAD CHOERUL ANAM Als ANAM Bin SAHLI, dan saksi MUHAMMAD ZAKARIA Als ZAKA Bin ARID.
- Bahwa tim security menanyakan asal usul buah kelapa sawit yang berada di bak mobil pick up tersebut, kemudian para terdakwa menjelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), selanjutnya tim security mengamankan para terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada tim security Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu tandan buah kelapa sawit berjumlah 79 (Tujuh Puluh Sembilan) dengan berat 948 Kg x Rp 3.162,- = Rp. 2.997.576 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. |