Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Spt PT. BANK UKABIMA LESTARI AAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AAP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.496.529,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 38.496.529 (Tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
  4. Menyatakan tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 05 setiap bulannya sampai dengan tanggal 05 Juli 2028 sebesar Rp. 2.238.888 (dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
  5. Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan piutangnya,akan menyerahkan agunan atau jaminan berupa SKT NO REG LURAH/DESA 593.21/02/Urpem NO REK CAMAT 593.21/19/Tapem AN AAP. Letak Tanah Jl Dusun Suhu Bakung Rt 003 Rw 002 Desa Natai Baru Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim. Ukuran Tanah P : ± 400/370/30 M, L : ± 10/20/28 M, Luas : ± 11.340.M2., untuk di jual suka rela ataupun di lelang.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak