| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RICO MILIYANTO Bin SUGENG MULYONO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 27 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa bersama saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA mengkonsumsi narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Kumai, Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA berangkat dari Pangkalan Bun dengan tujuan ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA tiba di Sampit kemudian berhenti di Masjid Islamic Center untuk istirahat, kemudian sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa sebagai pengemudi bersama dengan saksi DEDY PRAYOGA sebagai penumpang yang duduk di sebalah Terdakwa dan saksi SUMANTI sebagai penumpang yang duduk di kursi belakang mobil melanjutkan perjalanan menuju ke Kereng Pangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berkendara di jalur sebelah kiri dengan kecepatan sekira 70 km/jam. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib ketika 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI yang dikendarai Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 27 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa sebagai pengemudi merasa kelelahan dan sedang menggunakan Handphone kemudian sekira jarak 20 meter Terdakwa melihat seorang anak laki-laki pejalan kaki berada di pinggir jalan sisi kiri dari arah Sampit menuju Palangkaraya berdiri sambil meloncat-loncat di pinggir jalan lalu pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengeremen hingga kemudian 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI yang dikemudiakan oleh Terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak anak korban ARIP RAHMAN HAKIM hingga terpental dan tergeletak di pinggir jalan sisi kiri dari arah Sampit menuju Palangkaraya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 400.7.22.1/231/PKM-CM/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI SAUDAH ADAWIYAH selaku dokter pada PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap ARIP RAHMAN HAKIM dengan kesimpulan diperiksa sesosok jenazah berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka di dahi kanan, telinga kanan keluar darah, leher bagian kanan bengkak dan terdapat kelainan bentuk. Terdapat luka lecet yang tersebar di bagian anggota gerak atas bawah kanan dan kiri. Dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah maka diperkirakan meninggal dunia karena luka berat pada kepala dan leher.---------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor: 083/PKM-CM/KET/I/2026 tanggal 17 Januari 2026, dr. SITI SAUDAH ADAWIYAH selaku dokter pada PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur menerangkan bahwa ARIP RAHMAN HAKIM, Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas darat di Puskesmas Cempaka Mulia pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pada jam 10.10 Wib.-----------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan Terdakwa pada saat mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan Anak korban ARIP RAHMAN HAKIM meninggal dunia.------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RICO MILIYANTO Bin SUGENG MULYONO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 27 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa bersama saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA mengkonsumsi narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Kumai, Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah.--------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA berangkat dari Pangkalan Bun dengan tujuan ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA tiba di Sampit kemudian berhenti di Masjid Islamic Center untuk istirahat, kemudian sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa sebagai pengemudi bersama dengan saksi DEDY PRAYOGA sebagai penumpang yang duduk di sebalah Terdakwa dan saksi SUMANTI sebagai penumpang yang duduk di kursi belakang mobil melanjutkan perjalanan menuju ke Kereng Pangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berkendara di jalur sebelah kiri dengan kecepatan sekira 70 km/jam. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib ketika 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI yang dikendarai Terdakwa bersama dengan saksi SUMANTI dan saksi DEDY PRAYOGA melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 27 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa sebagai pengemudi merasa kelelahan dan sedang menggunakan Handphone kemudian sekira jarak 20 meter Terdakwa melihat seorang anak laki-laki pejalan kaki berada di pinggir jalan sisi kiri dari arah Sampit menuju Palangkaraya berdiri sambil meloncat-loncat di pinggir jalan lalu pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengeremen hingga kemudian 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI yang dikemudiakan oleh Terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak anak korban ARIP RAHMAN HAKIM hingga terpental dan tergeletak di pinggir jalan sisi kiri dari arah Sampit menuju Palangkaraya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kecelakaan tersebut, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi F 1102 YI tidak langsung menghentikan kendaraanya dan tetap melanjutkan perjalanan serta tidak ada menolong korban hingga dikejar oleh warga sekitar dan tertangkap sekira kurang lebih 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi kejadian, setelah itu Terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 400.7.22.1/231/PKM-CM/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI SAUDAH ADAWIYAH selaku dokter pada PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap ARIP RAHMAN HAKIM dengan kesimpulan diperiksa sesosok jenazah berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka di dahi kanan, telinga kanan keluar darah, leher bagian kanan bengkak dan terdapat kelainan bentuk. Terdapat luka lecet yang tersebar di bagian anggota gerak atas bawah kanan dan kiri. Dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah maka diperkirakan meninggal dunia karena luka berat pada kepala dan leher.----------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor: 083/PKM-CM/KET/I/2026 tanggal 17 Januari 2026, dr. SITI SAUDAH ADAWIYAH selaku dokter pada PUSKESMAS CEMPAKA MULIA Kabupaten Kotawaringin Timur menerangkan bahwa ARIP RAHMAN HAKIM, Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas darat di Puskesmas Cempaka Mulia pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pada jam 10.10 Wib.-----------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan Terdakwa pada saat mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan Anak korban ARIP RAHMAN HAKIM meninggal dunia.------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------- |