Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Spt KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT PT. Sinar Cipta Cemerlang (SCC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunanto, S.H.,M.H.,KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Cipta Cemerlang (SCC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA TBK (LONSUM)
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
3PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, cq. Bupati Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pendudukan, dan pemanfaatan secara tidak sah menurut hukum terhadap lahan/tanah milik Penggugat, KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Nora Apriliane Wulandari, S.H., M.Kn., dan telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002514.AH.01.29 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2023;

Bahwa pengelolaan lahan oleh Penggugat juga telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam:

  • Keputusan Kepala Desa Bukit Raya Nomor: 520/13/KP/PEMDES-BR/III/2023 tentang Pengurus Kelompok Tani Ampat Hapakat; dan
  • Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan tertanggal 10 Maret 2024, yang diketahui dan disahkan oleh Ketua RT.11 Dusun Terobos, Kepala Desa Bukit Raya, serta Camat Kecamatan Cempaga Hulu;

Adapun objek lahan/tanah dimaksud terletak di Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara           :    Dahulu berbatasan dengan Nuas, Yetri M, Selpi W, Jhonshon, Wilopo, Dedi. S, Tin Tin,  dan Omat, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Selatan        :    Dahulu berbatasan dengan Saripana, Ego, Ahmad Midi, Iyan I, Sulai, Rudi Alfian, Edek, Rudi, Leei, Wati, Balaian M, Kendie S, dan Dias Ehun yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Barat           :    Dahulu berbatasan dengan Zulkarnaen, A Kadir, Ocon,  dan Toyo, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Timur          :    Dahulu berbatasan dengan Rohman, Dewar, Alut, Jahan, Dias, dan Iboe, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Letak Titik Koordinat Lahan:

No.

Koordinat  X

Koordinat  Y

1

712020

9766147

2

712094

9767737

3

711448

9767755

4

711098

9768022

5

710091

9767911

6

710078

9767806

7

708041

9767891

8

708000

9766841

9

707627

9766845

10

707599

9766326

      Meskipun ada upaya Hukum banding maupun kasasi;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) karena menguasai lahan milik penggugat tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa merealisasikan kewajiban pola kemitraan plasma atau melakukan Ganti Rugi kepada Penggugat KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah HGU Nomor 37 Tahun 2003 seluas ± 7.340,00 hektar atas nama PT Sinar Citra Cemerlang sepanjang mencakup lahan milik Penggugat, yaitu KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 26 Juni 2023, disahkan oleh Notaris Nora Apriliane Wulandari, S.H., M.Kn., dan berbadan hukum berdasarkan AHU-0002514.AH.01.29 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2023, serta berdasarkan:
  • Keputusan Kepala Desa Bukit Raya Nomor: 520/13/KP/PEMDES-BR/III/2023 tentang Pengurus Kelompok Tani Ampat Hapakat;
  • Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan tertanggal 10 Maret 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT.11 Dusun Terobos, Kepala Desa Bukit Raya, dan Camat Cempaga Hulu;

Lokasi objek lahan :

  • Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

Batas-batas tanah :

Sebelah Utara           :    Dahulu berbatasan dengan Nuas, Yetri M, Selpi W, Jhonshon, Wilopo, Dedi. S, Tin Tin,  dan Omat, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Selatan        :    Dahulu berbatasan dengan Saripana, Ego, Ahmad Midi, Iyan I, Sulai, Rudi Alfian, Edek, Rudi, Leei, Wati, Balaian M, Kendie S, dan Dias Ehun yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Barat           :    Dahulu berbatasan dengan Zulkarnaen, A Kadir, Ocon,  dan Toyo, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Sebelah Timur          :    Dahulu berbatasan dengan Rohman, Dewar, Alut, Jahan, Dias, dan Iboe, yang sekarang Lahan PT. SCC;

Letak Titik Koordinat Lahan:

No.

Koordinat  X

Koordinat  Y

1

712020

9766147

2

712094

9767737

3

711448

9767755

4

711098

9768022

5

710091

9767911

6

710078

9767806

7

708041

9767891

8

708000

9766841

9

707627

9766845

10

707599

9766326

Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan dan/atau dikeluarkan dari HGU Nomor 37 Tahun 2003 dan diserahkan kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan penguasaan lahan/tanah kepada Penggugat, yaitu KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT, dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar :
  • Kerugian Materil: atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ± 643,84 Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 35.000.000,- x 643,84 Ha = Rp. 22.534.400.000,- ( Dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
  • Kerugian Immateril Hilangnya hak hidup yang layak bagi anggota Koperasi, Hilangnya sumber penghidupan dan kelangsungan ekonomi keluarga, Tekanan sosial, psikis, rasa ketidak adilan, ketidak pastian masa depan,Tercemarnya nama baik Koperasi di tengah masyarakat. Total kerugian immateril yang wajar dimohon sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas sebidang tanah/lahan seluas 643,84 hektar yang terletak di Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kotim) untuk mencabut/membatalkan HGU Nomor 37 Tahun 2003 seluas ± 7.340,00?Ha atas nama Tergugat atas objek tanah sengketa, sejauh mencakup tanah milik Penggugat;
  4. Menghukum Turut Tergugat III (Pemda Kotim) untuk tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah-langkah administratif terhadap Izin Usaha Perkebunan untuk Penanaman Modal Asing (IUP-B No. 830/1/IU/PMA/2016) yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS pada tanggal 29 Juni 2016 yang melakukan pelanggaran hukum terhadap Tergugat;
  5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III  untuk tunduk dan patuh  pada putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak