| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 574/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | 1.IMAN NURAHMAN alias INU bin SAELAN (alm) 2.ANDIYONO bin SAMSUL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 574/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-611/O.2.11/Eku.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) bertemu dan mengajak Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL untuk memanen buah kelapa sawit di areal Perkebunan milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC), kemudian Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menyetujui ajakan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dan mengajak Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL untuk pergi ke lokasi memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) pulang kembali kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah senter. Selanjutnya Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menjemput Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) di rumah Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm), kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL berangkat menggunakan sepeda motor dengan berboncengan menuju ke areal Perkebunan PT. SCC namun Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tidak langsung menuju ke lokasi blok Perkebunan PT. SCC melainkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor di lahan kebun sawit pribadi milik orang tua Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL sehingga Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tidak melalui pos jaga PT. SCC. Selanjutnya setibanya Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL di lahan kebun sawit pribadi tersebut, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL mengambil alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkrong warna merah yang mana alat panen tersebut sudah berada di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dengan membawa angkong dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dengan membawa egrek berjalan kaki menuju ke Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak kurang lebih 400 (empat ratus) meter dari lokasi tersebut. Selanjutnya sekira jam 02.30 Wib Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tiba di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC tersebut lalu Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sedangkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) mengumpulkan hasil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dengan menggunakan angkong kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut ke jalan poros PT. SCC sebanyak 2 (dua) tumpukan. Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib, Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL berhenti melakukan pemanenan di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC lalu Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menuju ke parit Blok F 54/55 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC untuk buang air besar dan membersihkan diri lalu sekira jam 05.00 Wib Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC di parit blok tersebut sedangkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN yang posisinya berdekatan dengan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL yang masih melangsir buah kelapa sawit turut diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) janjang dengan berat 1.030 Kg (seribu tiga sepuluh kilogram) milik PT. SCC adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SCC yang merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Jasa perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 188.45/0712/Huk-Ek.SDA/2015 tanggal 12 Maret 2015 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.578.838,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) bertemu dan mengajak Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL untuk memanen buah kelapa sawit di areal Perkebunan milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC), kemudian Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menyetujui ajakan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dan mengajak Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL untuk pergi ke lokasi memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) pulang kembali kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah senter. Selanjutnya Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menjemput Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) di rumah Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm), kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL berangkat menggunakan sepeda motor dengan berboncengan menuju ke areal Perkebunan PT. SCC namun Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tidak langsung menuju ke lokasi blok Perkebunan PT. SCC melainkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor di lahan kebun sawit pribadi milik orang tua Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL sehingga Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tidak melalui pos jaga PT. SCC. Selanjutnya setibanya Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL di lahan kebun sawit pribadi tersebut, Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL mengambil alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkrong warna merah yang mana alat panen tersebut sudah berada di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dengan membawa angkong dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dengan membawa egrek berjalan kaki menuju ke Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak kurang lebih 400 (empat ratus) meter dari lokasi tersebut. Selanjutnya sekira jam 02.30 Wib Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) dan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL tiba di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC tersebut lalu Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sedangkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN (Alm) mengumpulkan hasil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL dengan menggunakan angkong kemudian Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut ke jalan poros PT. SCC sebanyak 2 (dua) tumpukan. Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib, Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL berhenti melakukan pemanenan di Blok F 53/54 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC lalu Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL menuju ke parit Blok F 54/55 Divisi 6 Wilayah 2 PT. SCC untuk buang air besar dan membersihkan diri lalu sekira jam 05.00 Wib Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC di parit blok tersebut sedangkan Terdakwa I IMAN NURAHMAN Alias INU Bin SAELAN yang posisinya berdekatan dengan Terdakwa II ANDIYONO Bin SAMSUL yang masih melangsir buah kelapa sawit turut diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) janjang dengan berat 1.030 Kg (seribu tiga sepuluh kilogram) milik PT. SCC yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SCC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.578.838,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
