Dakwaan |
Berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat tersangka melintas di jalan Blok K 7/8 PT.MAP ( mulio agro permai ) Kel.Pasir Putih Kec.MB Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng tersangka ada melihat tumpukan buah sawit di areal kebun PT.MAP kemudian pada hari Senin sekira pukul 03.00 Wib tersangka menghubungi saudara MIDO dikarenakan saudara MIDO mempunyai 1 (satu) Unit mobil sebagai sarana untuk mengangkut buah kelapa sawit pada saat itu Sdr. MIDO bersedia menggunakan mobil miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan areal kebun PT.MAP, selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib tersangka bersama saudara MIDO berangkat menuju tumpukan buah dengan menggunakan mobil avanza warna hitam milik saudara MIDO bersama sama dengan tersangka dengan tujuan untuk mengangkut buah sawit tersebut setelah sampai di lokasi di blok K 7/8 PT.MAP mobil berhenti kemudian tersangka langsung mengangkat tumpukan buah sawit tersebut dengan cara mengangkat dengan menggunakan kedua tangan satu persatu sedangkan saudara MIDO menunggu saat tersangka memuat buah sawit, setelah buah sawit tersebut selesai di muat kemudian sekira pukul 04.30 Wib tersangka bersama saudara MIDO langsung meninggalkan lokasi tersebut dan saudara MIDO mengemudikan mobil melintas di depan pos satpam km 18 PT.MAP dan saat melintas tersangka dan saudara MIDO diberhentikan oleh piket pos jaga yaitu Sdr. JULY EPENDI dan Sdr. YUSNIANSYAH ketika dilakukan pengecekan pihak Security PT. MAP menemukan TBS (tandan buah kelapa sawit), atas hal tersebut pihak security langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke polres kotawaringin timur untuk di tindak lanjuti |