Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 1.AMRULLAH bin AMBENG (alm)
2.YAHYA bin AMBENG (alm)
3.SUWADI bin TASINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-557/O.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH bin AMBENG (alm)[Penahanan]
2YAHYA bin AMBENG (alm)[Penahanan]
3SUWADI bin TASINAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM, DKKAMRULLAH bin AMBENG (alm)
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM, DKKYAHYA bin AMBENG (alm)
3DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM, DKKSUWADI bin TASINAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa ia Terdakwa I AMRULLAH Bin AMBENG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II YAHYA Bin AMBENG (Alm), Terdakwa III SUWADI Bin TASINAH pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan April Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) yang beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 Terdakwa I bersama dengan Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan lahan dengan PT. TASK 3, kemudian dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan aksi membuat pondok dan pemasangan spanduk di areal Blok G Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian Terdakwa I, Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI merencanakan untuk melakukan aksi pemanenan di Blok yang Terdakwa I, Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI claim dengan cara mengajak Masyarakat desa masing-masing yang mana Terdakwa I mengajak Masyarakat desa Luwuk Ranggan yang diantaranya adalah Terdakwa II dan Terdakwa III, kemudian Saksi HAIRIL mengajak Masyarakat desa Patai, dan Sdr. MAHDI mengajak Masyarakat desa Pamalian. --------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa I mendatangi Terdakwa II di rumahnya yang berlokasi di Jalan CIlik Riwut KM 46 RT.007 / RW. 004 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud dan tujuan menyuruh Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian Terdakwa menyepakati ajakan dari Terdakwa I. Setelahnya Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa III yang letaknya berdampingan dengan rumah Terdakwa II, kemudian setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa III lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) sambil Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa III jika lahan tersebut sudah bisa dilakukan pemanenan karena legalitasnya telah sesuai aturan pemerintah berdasarkan informasi dari Terdakwa I, atas ajakan tersebut Terdakwa III bersepakat dan bersedia ikut melakukan panen dengan Terdakwa II.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju PT. TASK 3 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah dodos, setelah sampai di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi HAIRIL di Pondok yang telah dibuat sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu orang-orang yang melakukan pemanenan, kemudian datanglah orang-orang dari Desa Patai yang merupakan masa dari Saksi HAIRIL. Setelahnya sekira jam 09.00 WIB Terdakwa I tiba di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I dan Saksi HAIRIL secara bergantian memberikan arahan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III serta setidaknya 10 (sepuluh) orang lainnya sebelum melakukan pemanenan, kemudian Terdakwa I dan Saksi HAIRIL menunjukkan batas-batas pemanenan yang berlokasi di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), setelahnya sekira 12 (dua belas) orang masa gabungan Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang diantaranya adalah Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan buah kelapa sawit di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) dengan cara Terdakwa II dan Terdakwa III memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu  melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, sedangkan Terdakwa I dan Saksi HAIRIL memantau di dekat pondok blok G 35 PT. TASK 3 dengan tujuan mengawasi orang-orang yang sedang melakukan pemanenan dan menjaga jika pihak Perusahaan dari PT. TASK 3 Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang menghadapinya. Selanjutnya aktivitas pemanenan tersebut terjadi sampai pada jam 15.00 WIB, kemudian para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III dikumpulkan lagi dan mendapatkan arahan dari Terdakwa I dan Saksi HAIRIL jika keesokan harinya para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III agar berkumpul kembali di pondok G 35 PT. TASK 3 untuk melakukan panen kembali atas perintah tersebut para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujuinya. ------------
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan kembali di Blok G 35 PT. TASK 3 dengan cara yang sama yakni Terdakwa II dan Terdakwa III memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, kemudian sekira jam 08.00 WIB datanglah pihak Perusahaan PT. TASK 3 dan menanyakan kepada para pemanen, kemudian dilakukan mediasi oleh Terdakwa I dan Saksi HAIRIL dengan pihak Perusahaan PT. TASK 3 akan tetapi tidak menemukan jalan Tengah, selanjutnya sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 18 April 2025 para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I menduduki pondok yang berlokasi di blok G35 PT. TASK 3 untuk menjaga buah kelapa sawit yang telah di panen, kemudian pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 11.00 WIB Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur dan pihak Security PT. TASK 3 mengamankan buah kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya oleh 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III atas perintah Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit seberat 2.670 Kg dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III atas perintah Terdakwa I dan Saksi HAIRIL adalah berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 18 April 2025 dengan hasil penimbangan seberat seberat 2.670 Kg. ----------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdawa II dan Terdakwa III mengikuti perintah Terdakwa I untuk memperoleh keuntungan berupa lahan plasma karena dijanjikan oleh Terdakwa I masuk menjadi anggota Koperasi yang dikordinatori oleh Terdakwa I. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.21/03/EK.SDA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA di Desa Pamalian, Camba, dan Kandan Kecamatan Kota Besi serta Desa Patai dan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tenga. ------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Periode Bulan April 2025 dan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Akibat Pencurian TBS tanggal 18 april 2025 yang diterbitkan oleh PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3), sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.288.289,-,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I AMRULLAH Bin AMBENG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II YAHYA Bin AMBENG (Alm), Terdakwa III SUWADI Bin TASINAH pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan April Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) yang beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 Terdakwa I bersama dengan Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan lahan dengan PT. TASK 3, kemudian dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan aksi membuat pondok dan pemasangan spanduk di areal Blok G Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian Terdakwa I, Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI merencanakan untuk melakukan aksi pemanenan di Blok yang Terdakwa I, Saksi HAIRIL dan Sdr. MAHDI claim dengan cara mengajak Masyarakat desa masing-masing yang mana Terdakwa I mengajak Masyarakat desa Luwuk Ranggan yang diantaranya adalah Terdakwa II dan Terdakwa III, kemudian Saksi HAIRIL mengajak Masyarakat desa Patai, dan Sdr. MAHDI mengajak Masyarakat desa Pamalian. --------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa I mendatangi Terdakwa II di rumahnya yang berlokasi di Jalan CIlik Riwut KM 46 RT.007 / RW. 004 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud dan tujuan menyuruh Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian Terdakwa menyepakati ajakan dari Terdakwa I. Setelahnya Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa III yang letaknya berdampingan dengan rumah Terdakwa II, kemudian setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa III lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) sambil Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa III jika lahan tersebut sudah bisa dilakukan pemanenan karena legalitasnya telah sesuai aturan pemerintah berdasarkan informasi dari Terdakwa I, atas ajakan tersebut Terdakwa III bersepakat dan bersedia ikut melakukan panen dengan Terdakwa II.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju PT. TASK 3 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah dodos, setelah sampai di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi HAIRIL di Pondok yang telah dibuat sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu orang-orang yang melakukan pemanenan, kemudian datanglah orang-orang dari Desa Patai yang merupakan masa dari Saksi HAIRIL. Setelahnya sekira jam 09.00 WIB Terdakwa I tiba di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I dan Saksi HAIRIL secara bergantian memberikan arahan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III serta setidaknya 10 (sepuluh) orang lainnya sebelum melakukan pemanenan, kemudian Terdakwa I dan Saksi HAIRIL menunjukkan batas-batas pemanenan yang berlokasi di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), setelahnya sekira 12 (dua belas) orang masa gabungan Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang diantaranya adalah Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan buah kelapa sawit di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) dengan cara Terdakwa II dan Terdakwa III memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu  melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, sedangkan Terdakwa I dan Saksi HAIRIL memantau di dekat pondok blok G 35 PT. TASK 3 dengan tujuan mengawasi orang-orang yang sedang melakukan pemanenan dan menjaga jika pihak Perusahaan dari PT. TASK 3 Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang menghadapinya. Selanjutnya aktivitas pemanenan tersebut terjadi sampai pada jam 15.00 WIB, kemudian para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III dikumpulkan lagi dan mendapatkan arahan dari Terdakwa I dan Saksi HAIRIL jika keesokan harinya para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III agar berkumpul kembali di pondok G 35 PT. TASK 3 untuk melakukan panen kembali atas perintah tersebut para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujuinya. ------------
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan kembali di Blok G 35 PT. TASK 3 dengan cara yang sama yakni Terdakwa II dan Terdakwa III memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, kemudian sekira jam 08.00 WIB datanglah pihak Perusahaan PT. TASK 3 dan menanyakan kepada para pemanen , kemudian dilakukan mediasi oleh Terdakwa I dan Saksi HAIRIL dengan pihak Perusahaan PT. TASK 3 akan tetapi tidak menemukan jalan Tengah, selanjutnya sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 18 April 2025 para pemanen yang berjumlah 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I menduduki pondok yang berlokasi di blok G35 PT. TASK 3 untuk menjaga buah kelapa sawit yang telah di panen, kemudian pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 11.00 WIB Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur dan pihak Security PT. TASK 3 mengamankan buah kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya oleh 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III atas perintah Terdakwa I dan Saksi HAIRIL yang berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit seberat 2.670 Kg dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh 12 (dua belas) orang diantaranya Terdakwa II dan Terdakwa III atas perintah Terdakwa I dan Saksi HAIRIL adalah berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 18 April 2025 dengan hasil penimbangan seberat seberat 2.670 Kg. ----------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdawa II dan Terdakwa III mengikuti perintah Terdakwa I untuk memperoleh keuntungan berupa lahan plasma karena dijanjikan oleh Terdakwa I masuk menjadi anggota Koperasi yang dikordinatori oleh Terdakwa I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Periode Bulan April 2025 dan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Akibat Pencurian TBS tanggal 18 april 2025 yang diterbitkan oleh PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3), sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.288.289,-,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya