| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa JONIANSYAH Bin UNCI bersama-sama dengan Sdr. IJUH (Daftar Pencarian Orang atau DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Blok B 24 Divisi I PT. Mulia Argo Permai (selanjutnya disebut PT. MAP) Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan sendiri, yang turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa sedang membeli minyak dan bertemu dengan Sdr. IJUH (DPO) dan pada saat itu Sdr. IJUH (DPO) mengajak Terdakwa untuk ikut mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAP yang kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. IJUH (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. IJUH (DPO) pergi ke pondok dan beristirahat sembari menunggu waktu malam hari. Ketika berada di pondok tersebut, Sdr. IJUH (DPO) mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang akan diambil di area lahan PT. MAP sedang dipanen oleh rekan Sdr. IJUH (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui siapa namanya dan Sdr. IJUH (DPO) menyampaikan nantinya Terdakwa akan berperan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut menggunakan 1 (satu) buah angkong untuk kemudian Sdr. IJUH (DPO) memindahkannya dengan menyeberangi tanggul menggunakan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya ketika hari sudah malam, Terdakwa bersama dengan Sdr. IJUH (DPO) berangkat menuju lokasi Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah tojok yang telah disiapkan oleh Sdr. IJUH (DPO) sebelumnya pada saat di pondok. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit yang telah jatuh setelah dipanen oleh rekan dari Sdr. IJUH (DPO) ke 1 (satu) buah angkong yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah angkong membawa buah kelapa sawit yang telah dimuat menuju dekat tanggul dan meletakkan di area tersebut. Setelah itu, Sdr. IJUH (DPO) memindahkan buah kelapa sawit yang telah diletakkan oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok menyeberangi tanggul untuk diletakkan menjauh dari Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
- Bahwa sekira jam 20.00 WIB, Saksi VIAN dan Saksi JONI SYAHRUDIN yang merupakan anggota security PT. MAP bersama Tim BKO Brimob sedang melaksanakan patroli di area lahan Blok B 23 Divisi I PT. MAP Barat. Pada saat itu, tim patroli melihat adanya cahaya lampu senter dari arah Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Melihat hal tersebut, tim patroli mendekati cahaya lampu senter tersebut dan mendapati adanya 3 (tiga) orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah kelapa sawit miik PT. MAP tersebut. Kemudian tim patroli memantau hal tersebut hingga tim patroli mendekati dan mencoba mengamankan Terdakwa yang sedang menggunakan 1 (satu) buah angkong. Pada saat itu, Sdr. IJUH (DPO) dan 1 (satu) orang rekannya pergi melarikan diri. Setelah mengamankan Terdakwa, tim patroli melakukan penyisiran area pemanenan tanpa izin yang sebelumnya Terdakwa lakukan dan menemukan 1 (satu) buah tojok. Setelah itu, Saksi VIAN menghubungi Saksi AGUS KURNIAWAN selaku Asisten Manager PT. MAP untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar tiket timbang tandan buah kelapa sawit yang diterbitkan oleh PT. MAP tanggal 14 Januari 2026, buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa dan Sdr. IJUH (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat bersih 660 Kg (enam ratus enam puluh kilogram).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JONIANSYAH Bin UNCI bersama-sama dengan Sdr. IJUH (DPO) memanen buah Kelapa Sawit milik PT. MAP adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. MAP berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 30 Tanggal 14 September 2005 dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/267/Huk.Ek.Sda/2014 Izin Usaha Perkebunan (IUP) a.n. PT. Mulia Agro Permai di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Seluas ± 9.055,50 Hektar tanggal 21 Juli 2014.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan PT. MAP mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp 2.207.700,- (dua juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Januari 2026 sebesar Rp 3.345,44 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima koma empat empat rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JONIANSYAH Bin UNCI bersama-sama dengan Sdr. IJUH (Daftar Pencarian Orang atau DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Blok B 24 Divisi I PT. Mulia Argo Permai (selanjutnya disebut PT. MAP) Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa sedang membeli minyak dan bertemu dengan Sdr. IJUH (DPO) dan pada saat itu Sdr. IJUH (DPO) mengajak Terdakwa untuk ikut mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAP yang kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. IJUH (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. IJUH (DPO) pergi ke pondok dan beristirahat sembari menunggu waktu malam hari. Ketika berada di pondok tersebut, Sdr. IJUH (DPO) mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang akan diambil di area lahan PT. MAP sedang dipanen oleh rekan Sdr. IJUH (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui siapa namanya dan Sdr. IJUH (DPO) menyampaikan nantinya Terdakwa akan berperan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut menggunakan 1 (satu) buah angkong untuk kemudian Sdr. IJUH (DPO) memindahkannya dengan menyeberangi tanggul menggunakan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya ketika hari sudah malam, Terdakwa bersama dengan Sdr. IJUH (DPO) berangkat menuju lokasi Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah tojok yang telah disiapkan oleh Sdr. IJUH (DPO) sebelumnya pada saat di pondok. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit yang telah jatuh setelah dipanen oleh rekan dari Sdr. IJUH (DPO) ke 1 (satu) buah angkong yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah angkong membawa buah kelapa sawit yang telah dimuat menuju dekat tanggul dan meletakkan di area tersebut. Setelah itu, Sdr. IJUH (DPO) memindahkan buah kelapa sawit yang telah diletakkan oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok menyeberangi tanggul untuk diletakkan menjauh dari Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
- Bahwa sekira jam 20.00 WIB, Saksi VIAN dan Saksi JONI SYAHRUDIN yang merupakan anggota security bersama Tim BKO Brimob sednag melaksanakan patroli di area lahan Blok B 23 Divisi I PT. MAP Barat. Pada saat itu, tim patroli melihat adanya cahaya lampu senter dari arah Lahan Blok B 24 Divisi I PT. MAP Barat Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Melihat hal tersebut tim patroli mendekati cahaya lampu senter tersebut dan mendapati adanya 3 (tiga) orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah kelapa sawit miik PT. MAP tersebut. Kemudian tim patroli memantau hal tersebut hingga tim patroli mendekati dan mencoba mengamankan Terdakwa yang sedang menggunakan 1 (satu) buah angkong. Pada saat itu, Sdr. IJUH (DPO) dan 1 (satu) orang rekannya pergi melarikan diri. Setelah mengamankan Terdakwa, tim patroli melakukan penyisiran area pemanenan tanpa izin yang sebelumnya Terdakwa lakukan dan menemukan 1 (satu) buah tojok. Setelah itu, Saksi VIAN menghubungi Saksi AGUS KURNIAWAN selaku Asisten Manager untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar tiket timbang tandan buah kelapa sawit yang diterbitkan oleh PT. MAP tanggal 14 Januari 2026, buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa dan Sdr. IJUH (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat bersih 660 Kg (enam ratus enam puluh kilogram).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JONIANSYAH Bin UNCI bersama-sama dengan Sdr. IJUH (DPO) memanen buah Kelapa Sawit milik PT. MAP adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. MAP.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan PT. MAP mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp 2.207.700,- (dua juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Januari 2026 sebesar Rp 3.345,44 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima koma empat empat rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ |