Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa YEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI bersama-sama dengan saksi SAMSIATUL ROSIDAH Alias YATUL Binti SUTRISNO, saksi RITA Binti AMRIN (Alm), saksi ETY SUSILAWATI Als ETY Binti ODA DONDOI (Alm), saksi DESI ADRIANTI Als DESI Binti SYAHRUN (Alm), saksi SELVI WULANDARI Alias SELVI Binti MUHAMMAD ALI, saksi DESY NOVITA SARI Alias DESI Binti UDANG (terhadap keenamnya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat diketahui lagi di bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Terawan dan Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi SAMSIATUL ROSIDAH berperan sebagai orang yang mencari para korban atau pembeli kartu atm dan buku tabungan, orang yang menyimpan uang hasil penjualan kartu atm dan buku Tabungan, orang yang melakukan pembayaan gajian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para pembeli kartu atm dan buku Tabungan plasma koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS;
- Bahwa saksi RITA berperan sebagai pengurus koperasi koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS, sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku Tabungan,
- Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan , serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS;
- Bahwa saksi DESY NOVITA SARI berperan sebagai orang yang mencari atau mengadakan kartu atm dan buku tabungan;
- Bahwa saksi ETY SUSILAWATI sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS, berperan sebagai,
- Bahwa saksi DESI ANDRIANTI sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan , serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS
- Bahwa saksi SELVI WULANDARI sebagai orang yang mencari atau mengadakan kartu atm dan buku Tabungan.
- Bahwa saksi SAMSIATUL ROSIDAH menjual kartu atm dan buku Tabungan tersebut per satu buah dari harga Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) s.d Rp 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS tidak menentu yaitu kisaran Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per kartu atm dan buku tabungan dengan total keuntungan Rp 1.587.000.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa keuntungan sebesar Rp 1.587.000.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) tersebut di gunakan untuk membayar Sisa Hasil Usaha /GAJIAN sebanyak 529 kartu atm dan buku tabungan dari bulan januari 2025 sampai dengan bulan maret 2025 serta THR pada hari raya dan sisanya di bagi kepada saksi SAMSIATUL ROSIDAH, terdakwa, saksi DESY NOVITA SARI, saksi ETY SUSILAWATI, saksi DESI ANDRIANTI dan saksi SELVI WULANDARI.
- Bahwa yang melakukan pembayaran gajian sisa hasil usaha setiap bulannya pada pembeli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS fiktif tersebut adalah dengan menggunakan livin, cash, brilink atau livin dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.250.000.- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, menyebabkan :
- Saksi korban KORNIANTO Alias EKOR Bin AMIN mengalami kerugian sebesar Rp 664.100.000.- (enam ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban ROMITRO Alias ROMI Bin ANANG SYAHWANI mengalami kerugian sebesar Rp 1.676.000.000.- (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
- Saksi korban TAUFIK Als UFIK Bin NORSANI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 102.700.000,- (seratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SYAHRUJI Als RUJI Bin ANANG DILAM mengalami kerugian sebesar Rp 102.700.000,- (seratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAPRI Bin RUDI HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp 184.400.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAHRONI Alias RONI Bin JELANI mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SUPARNO Alias NANO Bin SURYADI mengalami kerugian sebesar Rp 34.501.000,- (tiga puluh empat lima ratus seribu rupiah).
- Saksi korban ENA Binti HADRIN mengalami kerugian sebesar Rp 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Saksi korban RIRIN Binti SUHERMAN mengalami kerugian sebesar Rp 54.100.000,- (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAMPORNA Binti IMUN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 13.400.000,- (tiga belas juta empat seratus ribu rupiah).
- Saksi korban PASALIAN Als PASA Bin M. NASIR mengalami kerugian sebesar Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Saksi korban DINA MARIANA Als DINA Bin IYAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 42.100.000,- (empat puluh dua juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban RENA Binti IYAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Saksi korban ANDI WIBOWO Alias ANDI Bin TRIMO mengalami kerugian sebesar Rp 162.000.000.- (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Saksi korban MANSUR Bin MUSLIH mengalami kerugian sebesar Rp 430.210.000,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI bersama-sama dengan saksi SAMSIATUL ROSIDAH Alias YATUL Binti SUTRISNO, saksi RITA Binti AMRIN (Alm), saksi ETY SUSILAWATI Als ETY Binti ODA DONDOI (Alm), saksi DESI ADRIANTI Als DESI Binti SYAHRUN (Alm), saksi SELVI WULANDARI Alias SELVI Binti MUHAMMAD ALI, saksi DESY NOVITA SARI Alias DESI Binti UDANG (terhadap keenamnya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi SAMSIATUL ROSIDAH membuat kartu atm dan tabungan milik sendiri, dan ada yang membeli kartu atm dan buku tabungan milik orang lain selanjutnya kartu atm dan buku tabungan yang di beli, di jual kepada para korban dengan mengatakan bahwa kartu atm dan buku tabungan tersebut merupakan milik anggota plasma koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS yang akan dijual, saksi SAMSIATUL ROSIDAH juga meyakinkan korban bahwa setiap bulan ada Sisa Hasil Usaha (SHU)/ GAJIAN yang masuk kartu atm dan tabungan tersebut, dan para korban awalnya membeli hanya satu atau dua buah kartu dan setelah mendapatkan hasil dari Gajian Sisa hasil Usaha (SHU) selanjutnya para korban berminat untuk membeli Kembali.
- Bahwa saksi SAMSIATUL ROSIDAH berperan sebagai orang yang mencari para korban atau pembeli kartu atm dan buku tabungan, orang yang menyimpan uang hasil penjualan kartu atm dan buku Tabungan, orang yang melakukan pembayaan gajian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para pembeli kartu atm dan buku Tabungan plasma koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS;
- Bahwa saksi RITA berperan sebagai pengurus koperasi koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS, sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku Tabungan,
- Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan , serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS;
- Bahwa saksi DESY NOVITA SARI berperan sebagai orang yang mencari atau mengadakan kartu atm dan buku tabungan;
- Bahwa saksi ETY SUSILAWATI sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS, berperan sebagai,
- Bahwa saksi DESI ANDRIANTI sebagai orang yang mencari kartu atm dan buku tabungan , serta menemani menjual kartu atm buku tabungan fiktif dan sebagai saksi jual beli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS
- Bahwa saksi SELVI WULANDARI sebagai orang yang mencari atau mengadakan kartu atm dan buku Tabungan.
- Bahwa saksi SAMSIATUL ROSIDAH menjual kartu atm dan buku Tabungan tersebut per satu buah dari harga Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) s.d Rp 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS tidak menentu yaitu kisaran Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per kartu atm dan buku tabungan dengan total keuntungan Rp 1.587.000.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa keuntungan sebesar Rp 1.587.000.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) tersebut di gunakan untuk membayar Sisa Hasil Usaha /GAJIAN sebanyak 529 kartu atm dan buku tabungan dari bulan januari 2025 sampai dengan bulan maret 2025 serta THR pada hari raya dan sisanya di bagi kepada saksi SAMSIATUL ROSIDAH, terdakwa, saksi DESY NOVITA SARI, saksi ETY SUSILAWATI, saksi DESI ANDRIANTI dan saksi SELVI WULANDARI.
- Bahwa yang melakukan pembayaran gajian sisa hasil usaha setiap bulannya pada pembeli kartu atm dan buku tabungan plasma Fiktif Koperasi Danau Alam Subur PT. SALONOK LADANG MAS fiktif tersebut adalah dengan menggunakan livin, cash, brilink atau livin dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.250.000.- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, menyebabkan :
- Saksi korban KORNIANTO Alias EKOR Bin AMIN mengalami kerugian sebesar Rp 664.100.000.- (enam ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban ROMITRO Alias ROMI Bin ANANG SYAHWANI mengalami kerugian sebesar Rp 1.676.000.000.- (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
- Saksi korban TAUFIK Als UFIK Bin NORSANI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 102.700.000,- (seratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SYAHRUJI Als RUJI Bin ANANG DILAM mengalami kerugian sebesar Rp 102.700.000,- (seratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAPRI Bin RUDI HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp 184.400.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAHRONI Alias RONI Bin JELANI mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- Saksi korban SUPARNO Alias NANO Bin SURYADI mengalami kerugian sebesar Rp 34.501.000,- (tiga puluh empat lima ratus seribu rupiah).
- Saksi korban ENA Binti HADRIN mengalami kerugian sebesar Rp 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Saksi korban RIRIN Binti SUHERMAN mengalami kerugian sebesar Rp 54.100.000,- (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban SAMPORNA Binti IMUN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 13.400.000,- (tiga belas juta empat seratus ribu rupiah).
- Saksi korban PASALIAN Als PASA Bin M. NASIR mengalami kerugian sebesar Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Saksi korban DINA MARIANA Als DINA Bin IYAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 42.100.000,- (empat puluh dua juta seratus ribu rupiah).
- Saksi korban RENA Binti IYAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Saksi korban ANDI WIBOWO Alias ANDI Bin TRIMO mengalami kerugian sebesar Rp 162.000.000.- (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Saksi korban MANSUR Bin MUSLIH mengalami kerugian sebesar Rp 430.210.000,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. |