Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Spt BURHAN PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT. SKD) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BURHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPRIYADI, S.HBURHAN
Tergugat
NoNama
1PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT. SKD)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Cq. BADAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. BADAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
3KECAMATAN MENTAYA HILIR UTARA
4KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
5KEDEMANGAN KECAMATAN MENTAYA HILIR UTARA KABUPATEM KOTAWARIGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga yaitu bukti Surat Keterangan Garapan Tanah  Atas Nama Burhan, Tertanggal 10 Oktober 2011;
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 Meter dan Lebar 400 Meter, total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana yang terletak di Jalan Sungai sei Gentui Desa Natai Baru Kecamtan Mentaya Hilir Utara kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa  Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, dengan ukuran Panjang 4000 Meter dan Lebar 400 Meter dengan Total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) dengan alas hak kepemilikan berupa Surat Keterangan Garapan Tanah Atas nama Burhan tertanggal 10 Oktober 2011, Dengan batas-batas tanah;

Batas-Batas Tanah

Batas Bagian Utara

:

Ogob, Sudin

Batas Bagian Timur

:

PT. Hamparan

Batas Bagian Selatan

:

Aril, Roni

Batas Bagian Barat

:

Sugian

 

 

Letak Titik Kordinat

X

Y

680503,32

9719003,91

680901,82

9719202,67

680970,95

9718023,50

681117,19

9717761,24

681580,78

9718507,72

683448,27

9716358,68

683306,93

9716974,23

 

5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, Total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, Total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat, untuk ganti kerugian Materil seperti keadaan tanah semula kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;

8. Menghukum Tergugat, untuk Membayar ganti kerugian Immateriil berupa penanaman kembali pohon Pantung dan Rotan kepada Penggugat ;

9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 Meter, total luasan ±1.600.000 M?2;(160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan blok divisi 4,5 dan 7,Dengan batas-batas sebagai berikut;

Batas-Batas Tanah

Batas Bagian Utara

:

Ogob, Sudin

Batas Bagian Timur

:

PT. Hamparan

Batas Bagian Selatan

:

Aril, Roni

Batas Bagian Barat

:

Sugian

 

 

 

Letak Titik Kordinat

X

Y

680503,32

9719003,91

680901,82

9719202,67

680970,95

9718023,50

681117,19

9717761,24

681580,78

9718507,72

683448,27

9716358,68

683306,93

9716974,23

 

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;

11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum bandinh dan / atau kasasi;

12. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menjalankan dan metaati putusan ini;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak