Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. ROY ANDRIAN SAPUTRA alias RAMBO bin AHMAD SURIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-924/O.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY ANDRIAN SAPUTRA alias RAMBO bin AHMAD SURIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKROY ANDRIAN SAPUTRA alias RAMBO bin AHMAD SURIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa ROY ANDRIAN SAPUTRA ALS RAMBO BIN AHMAD SURIAWAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 12.10 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok tepatnya di Karetan Jalan Poros PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Mentaya Estate, RT. 007, RW. 002, Dusun Pondok Kopi, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 06.15 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, ketika saksi RENDY dan saksi HANDRA mendekati terdakwa, terdakwa langsung melemparkan suatu benda mencurigakan ke samping pondok, ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi RENDY dan saksi HANDRA ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna Merah.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing membungkus paketan sabu dengan total jumlah 9 (sembilan) paket sabu.
  • Bahwa kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pondok di dekat terdakwa, yang mana pondok tersebut merupakan tempat tinggal dari saksi SARUJI ALS UJI BIN BUSRI (ALM) dan saksi NENENG HASANAH BINTI KASIM (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di lantai pondok depan pintu ditemukan 1 (satu) buah tas merk MUHETI SHI SHANG warna coklat milik saksi NENENG, setelah dibuka di dalamnya berisikan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan TOKO MAS MITRA BARU yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu juga sehingga total uang yang ditemukan sebanyak Rp. 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y28 warna Oranye Senja.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang barang milik saksi SARUJI yaitu 1 (satu) buah plastik klip sedang  di atas meja kamar didalam pondok yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya ada berisikan sabu sebanyak 5 (lima) buah paket, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada di dalam pondok tersebut yang didalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor dengan nopol KH 3432 QT, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21a warna Midnight Blue di lantai pondok, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA jenis CRF warna Putih Hitam tanpa nopol.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG beserta barang bukti.
  • Bahwa Awalnya pada hari hari rabu tanggal 09 April 2025 skj. 01.30 Wib pada saat setelah saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tiba di pondok yang di tempatinya di Karetan jalan Poros PT. Agro Karya Prima Lestari Mentaya Estate RT.007 RW.002, terdakwa langsung ke pondok tersebut untuk membeli sabu dan bertemu dengan saksi NENENG.
  • kemudian terdakwa berbicara kepada saksi NENENG dengan kata-kata “ BELI SABU YANG PAKET RP. 300.000,-“ dan di jawab oleh saksi NENENG” TUNGGU” kemudian saksi NENENG masuk kedalam Pondok tersebut tidak berapa lama saksi NENENG dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi NENENG untuk membayar harga sabu setelah itu terdakwa langsung pulang kepondok yang terdakwa tempati yang berada di samping pondok yang di tempati oleh saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG, kemudian terdakwa keluar dari pondok yang terdakwa tersebut menuju kebelakang pondok saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tempati menuju sebuah gubuk untuk mengkonsumsi sabu yang terdakwa beli tersebut  setelah selesai terdakwa kembali ke pondok yang terdakwa tempati tersebut untuk istirahat kemudian skj. 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati terdakwa mendengar saksi NENENG memanggil terdakwa “RAMBO KESINI DULU KEPONDOK SAYA” dan terdakwa jawab “IYA” kemudian terdakwa kepondok tersebut dan langsung masuk kedalam pondok kemudian saksi SARUJI  kepada terdakwa dengan kata-kata” MAU YANG PAKETAN ATAU BUNGKUSAN UNTUK SABUNYA” dan terdakwa hanya diam saja ,  Kemudian saksi SARUJI berbicara kepada istri nya saksi NENENG dengan kata-kata “ INI KASIH SAJA YANG BUNGKUSAN KEPADA RAMBO” kemudian saksi SARUJI menyerahkan sabu kepada istri nya saksi NENENG, untuk di serahakan kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi SARUJI ada berbicara dengan terdakwa dengan kata-kata” AKU MINTA RP.1.000.000) UNTUK SABU YANG INI” dan terdakwa jawab “ IYA” setelah itu terdakwa langsung pulang ke pondok yang di tempatinya yang berada di depan pondok saksi SARUJI kemudian tidak berapa lama setelah terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati kemudian sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ Gram tersebut terdakwa pecah menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam Kotak Rokok Merek Marlboro warna merah putih dan kemudian terdakwa beristirahat di dalam pondok terdakwa tempati tersebut, kemudian petugas datang dan mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG.
  • Bahwa uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa, terdakwa serahkan kepada saksi SARUJI.
  • Bahwa saksi SARUJI mendapatkan sabu dari saudara ATENG (DPO) pada akhir bulan Maret 2025 dengan harga per paket Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) dibayar dengan transfer, sementara 1 (satu) paket lagi dibayar setelah laku terjual (berhutang dulu).
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0204 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ROY ANDRIAN SAPUTRA ALS RAMBO BIN AHMAD SURIAWAN pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 06.15 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, ketika saksi RENDY dan saksi HANDRA mendekati terdakwa, terdakwa langsung melemparkan suatu benda mencurigakan ke samping pondok, ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi RENDY dan saksi HANDRA ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna Merah.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing membungkus paketan sabu dengan total jumlah 9 (sembilan) paket sabu.
  • Bahwa kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pondok di dekat terdakwa, yang mana pondok tersebut merupakan tempat tinggal dari saksi SARUJI ALS UJI BIN BUSRI (ALM) dan saksi NENENG HASANAH BINTI KASIM (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di lantai pondok depan pintu ditemukan 1 (satu) buah tas merk MUHETI SHI SHANG warna coklat milik saksi NENENG, setelah dibuka di dalamnya berisikan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan TOKO MAS MITRA BARU yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu juga sehingga total uang yang ditemukan sebanyak Rp. 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y28 warna Oranye Senja.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang barang milik saksi SARUJI yaitu 1 (satu) buah plastik klip sedang  di atas meja kamar didalam pondok yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya ada berisikan sabu sebanyak 5 (lima) buah paket, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada di dalam pondok tersebut yang didalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor dengan nopol KH 3432 QT, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21a warna Midnight Blue di lantai pondok, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA jenis CRF warna Putih Hitam tanpa nopol.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG beserta barang bukti.
  • Bahwa Awalnya pada hari hari rabu tanggal 09 April 2025 skj. 01.30 Wib pada saat setelah saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tiba di pondok yang di tempatinya di Karetan jalan Poros PT. Agro Karya Prima Lestari Mentaya Estate RT.007 RW.002, terdakwa langsung ke pondok tersebut untuk membeli sabu dan bertemu dengan saksi NENENG.
  • kemudian terdakwa berbicara kepada saksi NENENG dengan kata-kata “ BELI SABU YANG PAKET RP. 300.000,-“ dan di jawab oleh saksi NENENG” TUNGGU” kemudian saksi NENENG masuk kedalam Pondok tersebut tidak berapa lama saksi NENENG dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi NENENG untuk membayar harga sabu setelah itu terdakwa langsung pulang kepondok yang terdakwa tempati yang berada di samping pondok yang di tempati oleh saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG, kemudian terdakwa keluar dari pondok yang terdakwa tersebut menuju kebelakang pondok saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tempati menuju sebuah gubuk untuk mengkonsumsi sabu yang terdakwa beli tersebut  setelah selesai terdakwa kembali ke pondok yang terdakwa tempati tersebut untuk istirahat kemudian skj. 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati terdakwa mendengar saksi NENENG memanggil terdakwa “RAMBO KESINI DULU KEPONDOK SAYA” dan terdakwa jawab “IYA” kemudian terdakwa kepondok tersebut dan langsung masuk kedalam pondok kemudian saksi SARUJI  kepada terdakwa dengan kata-kata” MAU YANG PAKETAN ATAU BUNGKUSAN UNTUK SABUNYA” dan terdakwa hanya diam saja ,  Kemudian saksi SARUJI berbicara kepada istri nya saksi NENENG dengan kata-kata “ INI KASIH SAJA YANG BUNGKUSAN KEPADA RAMBO” kemudian saksi SARUJI menyerahkan sabu kepada istri nya saksi NENENG, untuk di serahakan kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi SARUJI ada berbicara dengan terdakwa dengan kata-kata” AKU MINTA RP.1.000.000) UNTUK SABU YANG INI” dan terdakwa jawab “ IYA” setelah itu terdakwa langsung pulang ke pondok yang di tempatinya yang berada di depan pondok saksi SARUJI kemudian tidak berapa lama setelah terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati kemudian sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ Gram tersebut terdakwa pecah menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam Kotak Rokok Merek Marlboro warna merah putih dan kemudian terdakwa beristirahat di dalam pondok terdakwa tempati tersebut, kemudian petugas datang dan mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG.
  • Bahwa uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa, terdakwa serahkan kepada saksi SARUJI.
  • Bahwa saksi SARUJI mendapatkan sabu dari saudara ATENG (DPO) pada akhir bulan Maret 2025 dengan harga per paket Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) dibayar dengan transfer, sementara 1 (satu) paket lagi dibayar setelah laku terjual (berhutang dulu).
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0204 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa ROY ANDRIAN SAPUTRA ALS RAMBO BIN AHMAD SURIAWAN pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 06.15 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, ketika saksi RENDY dan saksi HANDRA mendekati terdakwa, terdakwa langsung melemparkan suatu benda mencurigakan ke samping pondok, ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi RENDY dan saksi HANDRA ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna Merah.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing membungkus paketan sabu dengan total jumlah 9 (sembilan) paket sabu.
  • Bahwa kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pondok di dekat terdakwa, yang mana pondok tersebut merupakan tempat tinggal dari saksi SARUJI ALS UJI BIN BUSRI (ALM) dan saksi NENENG HASANAH BINTI KASIM (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di lantai pondok depan pintu ditemukan 1 (satu) buah tas merk MUHETI SHI SHANG warna coklat milik saksi NENENG, setelah dibuka di dalamnya berisikan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan TOKO MAS MITRA BARU yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu juga sehingga total uang yang ditemukan sebanyak Rp. 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y28 warna Oranye Senja.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang barang milik saksi SARUJI yaitu 1 (satu) buah plastik klip sedang  di atas meja kamar didalam pondok yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya ada berisikan sabu sebanyak 5 (lima) buah paket, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada di dalam pondok tersebut yang didalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor dengan nopol KH 3432 QT, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21a warna Midnight Blue di lantai pondok, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA jenis CRF warna Putih Hitam tanpa nopol.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG beserta barang bukti.
  • Bahwa Awalnya pada hari hari rabu tanggal 09 April 2025 skj. 01.30 Wib pada saat setelah saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tiba di pondok yang di tempatinya di Karetan jalan Poros PT. Agro Karya Prima Lestari Mentaya Estate RT.007 RW.002, terdakwa langsung ke pondok tersebut untuk membeli sabu dan bertemu dengan saksi NENENG.
  • kemudian terdakwa berbicara kepada saksi NENENG dengan kata-kata “ BELI SABU YANG PAKET RP. 300.000,-“ dan di jawab oleh saksi NENENG” TUNGGU” kemudian saksi NENENG masuk kedalam Pondok tersebut tidak berapa lama saksi NENENG dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi NENENG untuk membayar harga sabu setelah itu terdakwa langsung pulang kepondok yang terdakwa tempati yang berada di samping pondok yang di tempati oleh saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG, kemudian terdakwa keluar dari pondok yang terdakwa tersebut menuju kebelakang pondok saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tempati menuju sebuah gubuk untuk mengkonsumsi sabu yang terdakwa beli tersebut  setelah selesai terdakwa kembali ke pondok yang terdakwa tempati tersebut untuk istirahat kemudian skj. 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati terdakwa mendengar saksi NENENG memanggil terdakwa “RAMBO KESINI DULU KEPONDOK SAYA” dan terdakwa jawab “IYA” kemudian terdakwa kepondok tersebut dan langsung masuk kedalam pondok kemudian saksi SARUJI  kepada terdakwa dengan kata-kata” MAU YANG PAKETAN ATAU BUNGKUSAN UNTUK SABUNYA” dan terdakwa hanya diam saja ,  Kemudian saksi SARUJI berbicara kepada istri nya saksi NENENG dengan kata-kata “ INI KASIH SAJA YANG BUNGKUSAN KEPADA RAMBO” kemudian saksi SARUJI menyerahkan sabu kepada istri nya saksi NENENG, untuk di serahakan kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi SARUJI ada berbicara dengan terdakwa dengan kata-kata” AKU MINTA RP.1.000.000) UNTUK SABU YANG INI” dan terdakwa jawab “ IYA” setelah itu terdakwa langsung pulang ke pondok yang di tempatinya yang berada di depan pondok saksi SARUJI kemudian tidak berapa lama setelah terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati kemudian sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ Gram tersebut terdakwa pecah menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam Kotak Rokok Merek Marlboro warna merah putih dan kemudian terdakwa beristirahat di dalam pondok terdakwa tempati tersebut, kemudian petugas datang dan mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG.
  • Bahwa uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa, terdakwa serahkan kepada saksi SARUJI.
  • Bahwa saksi SARUJI mendapatkan sabu dari saudara ATENG (DPO) pada akhir bulan Maret 2025 dengan harga per paket Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) dibayar dengan transfer, sementara 1 (satu) paket lagi dibayar setelah laku terjual (berhutang dulu).
  • Bahwa terdakwa mengetahui aktifitas saksi SARUJI dan saksi NENENG yang melakukan penjualan sabu namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0204 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

Bahwa terdakwa ROY ANDRIAN SAPUTRA ALS RAMBO BIN AHMAD SURIAWAN pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 06.15 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, ketika saksi RENDY dan saksi HANDRA mendekati terdakwa, terdakwa langsung melemparkan suatu benda mencurigakan ke samping pondok, ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi RENDY dan saksi HANDRA ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna Merah.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing membungkus paketan sabu dengan total jumlah 9 (sembilan) paket sabu.
  • Bahwa kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pondok di dekat terdakwa, yang mana pondok tersebut merupakan tempat tinggal dari saksi SARUJI ALS UJI BIN BUSRI (ALM) dan saksi NENENG HASANAH BINTI KASIM (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di lantai pondok depan pintu ditemukan 1 (satu) buah tas merk MUHETI SHI SHANG warna coklat milik saksi NENENG, setelah dibuka di dalamnya berisikan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan TOKO MAS MITRA BARU yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu juga sehingga total uang yang ditemukan sebanyak Rp. 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y28 warna Oranye Senja.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang barang milik saksi SARUJI yaitu 1 (satu) buah plastik klip sedang  di atas meja kamar didalam pondok yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya ada berisikan sabu sebanyak 5 (lima) buah paket, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada di dalam pondok tersebut yang didalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor dengan nopol KH 3432 QT, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21a warna Midnight Blue di lantai pondok, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA jenis CRF warna Putih Hitam tanpa nopol.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG beserta barang bukti.
  • Bahwa Awalnya pada hari hari rabu tanggal 09 April 2025 skj. 01.30 Wib pada saat setelah saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tiba di pondok yang di tempatinya di Karetan jalan Poros PT. Agro Karya Prima Lestari Mentaya Estate RT.007 RW.002, terdakwa langsung ke pondok tersebut untuk membeli sabu dan bertemu dengan saksi NENENG.
  • kemudian terdakwa berbicara kepada saksi NENENG dengan kata-kata “ BELI SABU YANG PAKET RP. 300.000,-“ dan di jawab oleh saksi NENENG” TUNGGU” kemudian saksi NENENG masuk kedalam Pondok tersebut tidak berapa lama saksi NENENG dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi NENENG untuk membayar harga sabu setelah itu terdakwa langsung pulang kepondok yang terdakwa tempati yang berada di samping pondok yang di tempati oleh saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG, kemudian terdakwa keluar dari pondok yang terdakwa tersebut menuju kebelakang pondok saksi SARUJI dan istrinya saksi NENENG tempati menuju sebuah gubuk untuk mengkonsumsi sabu yang terdakwa beli tersebut  setelah selesai terdakwa kembali ke pondok yang terdakwa tempati tersebut untuk istirahat kemudian skj. 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati terdakwa mendengar saksi NENENG memanggil terdakwa “RAMBO KESINI DULU KEPONDOK SAYA” dan terdakwa jawab “IYA” kemudian terdakwa kepondok tersebut dan langsung masuk kedalam pondok kemudian saksi SARUJI  kepada terdakwa dengan kata-kata” MAU YANG PAKETAN ATAU BUNGKUSAN UNTUK SABUNYA” dan terdakwa hanya diam saja ,  Kemudian saksi SARUJI berbicara kepada istri nya saksi NENENG dengan kata-kata “ INI KASIH SAJA YANG BUNGKUSAN KEPADA RAMBO” kemudian saksi SARUJI menyerahkan sabu kepada istri nya saksi NENENG, untuk di serahakan kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi SARUJI ada berbicara dengan terdakwa dengan kata-kata” AKU MINTA RP.1.000.000) UNTUK SABU YANG INI” dan terdakwa jawab “ IYA” setelah itu terdakwa langsung pulang ke pondok yang di tempatinya yang berada di depan pondok saksi SARUJI kemudian tidak berapa lama setelah terdakwa berada di pondok yang terdakwa tempati kemudian sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ Gram tersebut terdakwa pecah menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam Kotak Rokok Merek Marlboro warna merah putih dan kemudian terdakwa beristirahat di dalam pondok terdakwa tempati tersebut, kemudian petugas datang dan mengamankan terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG.
  • Bahwa uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa, terdakwa serahkan kepada saksi SARUJI.
  • Bahwa terdakwa, saksi SARUJI dan saksi NENENG bermufakat bersama mengedarkan sabu.
  • Bahwa saksi SARUJI mendapatkan sabu dari saudara ATENG (DPO) pada akhir bulan Maret 2025 dengan harga per paket Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) dibayar dengan transfer, sementara 1 (satu) paket lagi dibayar setelah laku terjual (berhutang dulu).
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0204 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya