| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2020/PN Spt | SARMANSYAH Alias ISAR Bin JURI. Alm | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERUYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Spt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan Kepolisian Resor Seruyan; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 1.001.000.000,- (satu milyar satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Atau Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
