Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/PN Spt HALISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 0202-LT-21032019-0020 tertanggal 21 Maret 2019 yang semula tertulis Nama ZANUBA ‘ARIFA dirubah menjadi ZANUBA ARIFA;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlaku;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak