| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 575/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | RUSIANA binti RUKAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 575/Pid.Sus/2025/PN Spt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-615/O.2.11/Eku.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa Rusiana Binti Rukan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. selaku anggota Polsek Telawang memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di cafe milik Terdakwa kemudian para saksi memeriksa cafe 99 milik Terdakwa dan ditemukan beberapa minuman beralkohol kemudian Saksi Bripka Norjani menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, lalu menghadirkan Saksi Tegak Bin Bahrun selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam Penggeledahannya Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. menemukan minuman keras berupa:
Yang ditemukan di kamar cafe 99. -------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa memperoleh berbagai macam minuman beralkohol tersebut pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 dari Sdr. Gundul (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Sdr. Gundul (DPO) datang ke cafe 99 milik Terdakwa menggunakan mobil pick up dan menyerahkan berbagai macam minuman beralkohol ke Terdakwa untuk Terdakwa jual lagi kepada siapa saja yang datang ke cafe 99, rencananya uang hasil penjualan minuman beralkohol tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Sdr. Gundul (DPO). Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap botol minuman beralkohol, tanpa membedakan jenisnya, karena Terdakwa menjualnya dengan menaikkan harga sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol dari harga modal. Bahwa Terdakwa dalam memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin usaha perdagangan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Telawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab: 4603/KKF/2025 tanggal 27 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan GC FID Agilent Technologies 6890 oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap minuman beralkohol arak putih berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan jernih ±600 ml (kurang lebih enam ratus mililiter) milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan:
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa Rusiana Binti Rukan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. selaku anggota Polsek Telawang memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di cafe milik Terdakwa kemudian para saksi memeriksa cafe 99 milik Terdakwa dan ditemukan beberapa minuman beralkohol kemudian Saksi Bripka Norjani menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, lalu menghadirkan Saksi Tegak Bin Bahrun selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam Penggeledahannya Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. menemukan minuman keras berupa:
Yang ditemukan di kamar cafe 99. -------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa memperoleh berbagai macam minuman beralkohol tersebut pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 dari Sdr. Gundul (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Sdr. Gundul (DPO) datang ke cafe 99 milik Terdakwa menggunakan mobil pick up dan menyerahkan berbagai macam minuman beralkohol ke Terdakwa untuk Terdakwa jual lagi kepada siapa saja yang datang ke cafe 99, rencananya uang hasil penjualan minuman beralkohol tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Sdr. Gundul (DPO). Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap botol minuman beralkohol, tanpa membedakan jenisnya, karena Terdakwa menjualnya dengan menaikkan harga sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol dari harga modal. Minuman beralkohol tersebut sudah ada yang laku terjual sekitar Rp2500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Terdakwa menjual berbagai macam minuman beralkohol tersebut sudah sejak 1 (satu) tahun yang lalu. -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa dalam memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin usaha perdagangan dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Telawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa Rusiana Binti Rukan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. selaku anggota Polsek Telawang memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di cafe milik Terdakwa kemudian para saksi memeriksa cafe 99 milik Terdakwa dan ditemukan beberapa minuman beralkohol kemudian Saksi Bripka Norjani menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, lalu menghadirkan Saksi Tegak Bin Bahrun selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam Penggeledahannya Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. menemukan minuman keras berupa:
Yang ditemukan di kamar cafe 99. -------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa memperoleh berbagai macam minuman beralkohol tersebut pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 dari Sdr. Gundul (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Sdr. Gundul (DPO) datang ke cafe 99 milik Terdakwa menggunakan mobil pick up dan menyerahkan berbagai macam minuman beralkohol ke Terdakwa untuk Terdakwa jual lagi kepada siapa saja yang datang ke cafe 99, rencananya uang hasil penjualan minuman beralkohol tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Sdr. Gundul (DPO). Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap botol minuman beralkohol, tanpa membedakan jenisnya, karena Terdakwa menjualnya dengan menaikkan harga sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol dari harga modal. Bahwa Terdakwa dalam memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin usaha perdagangan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Telawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4603/KKF/2025 tanggal 27 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan GC FID Agilent Technologies 6890 oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap minuman beralkohol arak putih berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan jernih ±600 ml (kurang lebih enam ratus mililiter) milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan :
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa Rusiana Binti Rukan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berhahaya itu tidak diberi tahu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------- -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. selaku anggota Polsek Telawang memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin di Cafe 99 Jalan Jenderal Sudirman Km. 47 Desa Penyang No. 17 RT. 07 RW. 04 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di cafe milik Terdakwa kemudian para saksi memeriksa cafe 99 milik Terdakwa dan ditemukan beberapa minuman beralkohol kemudian Saksi Bripka Norjani menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, lalu menghadirkan Saksi Tegak Bin Bahrun selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam Penggeledahannya Saksi Bripka Norjani dan Saksi Bripka Sepriawan, S.H. menemukan minuman keras berupa:
Yang ditemukan di kamar cafe 99. -------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa memperoleh berbagai macam minuman beralkohol tersebut pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 dari Sdr. Gundul (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Sdr. Gundul (DPO) datang ke cafe 99 milik Terdakwa menggunakan mobil pick up dan menyerahkan berbagai macam minuman beralkohol ke Terdakwa untuk Terdakwa jual lagi kepada siapa saja yang datang ke cafe 99, rencananya uang hasil penjualan minuman beralkohol tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Sdr. Gundul (DPO). Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap botol minuman beralkohol, tanpa membedakan jenisnya, karena Terdakwa menjualnya dengan menaikkan harga sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol dari harga modal. Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin usaha perdagangan, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Telawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4603/KKF/2025 tanggal 27 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan GC FID Agilent Technologies 6890 oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap minuman beralkohol arak putih berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan jernih ±600 ml (kurang lebih enam ratus mililiter) milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan:
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
