Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Spt KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT 1.HERMANUS UWEE. P
2.ANASTASYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNANTO, S.H., M.H.KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT
Tergugat
NoNama
1HERMANUS UWEE. P
2ANASTASYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat dan Kelompok Tani Hapakat Bulat adalah pihak yang sah secara hukum atas lahan bekas hutan Agatis yang telah dikelola sejak tahun 1972 dan diperkuat sejak 1998 hingga kini;
  4. Menyatakan sah dan berharga SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) yang dimiliki Penggugat;

      Letak Titik Koordinat Lahan:

No.

Koordinat  X

Koordinat  Y

1

715537

9780260

2

716717

9780213

3

716836

9780426

4

718149

9779838

5

717621

9779635

6

717229

9778435

7

715464

9777624

 

5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan atau menyerahkan penguasaan tanah sengketa kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Perhitungan Ganti Rugi Materil atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ±  Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 35.000.000,- x 438,06 Ha = Rp. 15.332.100.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 jadi Jumlah Total Keseluruahan Kerugian Rp 16,332,100,000,- (Enam belas miliar tiga ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupian) sesuai perhitungan kerugian;

7. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara yang timbul

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak