Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.BUDI KURNIAWAN TYMBAS, S.H.
2.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
DONNI KUSUMA bin SUHARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-160/O.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI KURNIAWAN TYMBAS, S.H.
2OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNI KUSUMA bin SUHARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa  Ia terdakwa DONNI KUSUMA Bin SUHARIYADI pada hari Senin tanggal tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat didalam rumah di Jln. S.N Zahro Pintu Barak No.8 RT. 010/RW. 00 Desa Sebabi Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin TImur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib terdakwa DONNI KUSUMA Bin SUHARIYADI menghubungi sdr. BUDI (DPO) melalui via telepon whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip dengan berat perbungkus masing-masing sekira 5 (lima) gram lebih dengan harga perbungkus Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah),  lalu sekira pukul 16.00 Wib paket sabu tersebut diantar sdr. BUDI melalui sdr. BADUT (DPO) kerumah terdakwa di Jln. S.N Zahro Pintu Barak No.8 Milik Bpk.MULYATNO RT. 010 RW. 00 Desa Sebabi Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah berupa 2 (dua) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu kepada sdr. BADUT sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus rupiah) selanjutnya 2 (dua) bungkus  plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu digabung oleh terdakwa menjadi 1 (satu) Bungkus plastik klip kemudian terdakwa masukan ke dalam kantong celana saku kanan, setelah bangun tidur terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket dengan berat sekira 1 (satu) gram untuk terdakwa jual kembali, sekira pukul 23.00 Wib datang sdr. DAVID (DPO) kerumah terdakwa untuk membeli sabu dengan cara hutang kepada terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus rupiah).
  • Saksi NATALIUS BRAMANTYO, S.H dan saksi SARLIYADI yang merupakan petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu menindaklanjuti laporan tersebut para saksi melakukan pengamatan lalu mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 00.05 Wib saat terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beserta 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merk Ifinix warna Abu-abu dengan No. Sim 082349837928 sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkotika dan uang tunai Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui kepunyaan terdakwa, diakui terdakwa jika seluruh sabu habis terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin PT. Pegadaian cabang Sampit tanggal 18 Maret 2025 terhadap 1 (satu) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotim No.B/443/III/RES.4.2/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan hasil berat kotor 9,18 (sembilan koma delapan belas) gram dan berat bersih 8,94 (Delapan koma sembilan empat) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, sedangkan sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0162 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------------Bahwa  Ia terdakwa DONNI KUSUMA Bin SUHARIYADI pada hari hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di pinggir jalan di Jln. S.N Zahro Pintu Barak No.8 RT. 010/RW. 00 Desa Sebabi Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib terdakwa DONNI KUSUMA Bin SUHARIYADI menghubungi sdr. BUDI (DPO) melalui via telepon whatsapp dengan maksud minta disediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip dengan berat perbungkus masing-masing sekira 5 (lima) gram lebih,  lalu sekira pukul 16.00 Wib datang sdr. BADUT (DPO) mengantar paket sabu tersebut kerumah terdakwa yang berada di Jln. S.N Zahro Pintu Barak No.8 RT. 010 RW. 00 Desa Sebabi Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah berupa 2 (dua) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam kemudian sdr. BADUT meninggalkan terdakwa selanjutnya 2 (dua) bungkus  plastick klip berisi narkotika golongan I jenis sabu digabung oleh terdakwa menjadi 1 (satu) Bungkus plastick klip kemudian terdakwa simpan ke dalam kantong celana saku kanan, setelah bangun tidur terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket dengan berat sekira 1 (satu) gram, sekira pukul 23.00 Wib datang sdr. DAVID (DPO) kerumah terdakwa untuk mengambil sabu kepada terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram kemudian sdr. DAVID pergi membawa paket sabu tersebut.
  • Saksi NATALIUS BRAMANTYO, S.H dan saksi SARLIYADI yang merupakan petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu menindaklanjuti laporan tersebut para saksi melakukan pengamatan lalu mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 00.05 Wib saat terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beserta 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merk Ifinix warna Abu-abu dengan No. Sim 082349837928 sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika dan uang tunai Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin PT. Pegadaian cabang Sampit tanggal 18 Maret 2025 terhadap 1 (satu) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotim No.B/443/III/RES.4.2/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan hasil berat kotor 9,18 (sembilan koma delapan belas) gram dan berat bersih 8,94 (Delapan koma sembilan empat) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, sedangkan sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0162 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya