Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. M. SARPANI alias PANI bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/O.2.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SARPANI alias PANI bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa M. SARPANI Alias PANI Bin ARDIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman parkir Alfamart di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 RT.009 RW.001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tekait adanya tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Kota Besi. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Terdakwa yang sedang berada di halaman parkir Alfamart di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 RT.009 RW.001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan SAMYANG yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi orang yang tidak Terdakwa kenal namun Terdakwa ketahui nomornya dari orang yang berada di belakang golden Jalan DI Panjaitan Sampit. Kemudian Terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) plastik klip narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh orang tersebut untuk mengambil pesanan Terdakwa berupa narkotika jenis sabu di Jalan Baru Semekto Sampit yang diletakkan di bawah pohon sawit. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu ke tempat yang telah ditentukan dan setelah sampai Terdakwa menemukan 1 buah kotak bertuliskan SAMYANG yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke Kota Besi untuk menjual dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menunggu pembeli narkotika jenis sabu di halaman parkir Alfamart di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 RT.009 RW.001 Kel. Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan SAMYANG yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 24,24 (dua puluh empat koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A17K warna biru, 1 (satu) buah kotak bertulis SAMYANG warna hitam, dan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Verza warna merah No Pol KH 6435 LJ.-------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 03 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan ROCHMAN HAKIM, S.H. selaku Kepala Kepolisian Sektor Kota Besi Kotim dengan berat bersih keseluruhan 24,24 (dua puluh empat koma dua puluh empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 24,12 (dua puluh empat koma dua belas) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-157/O.2.11/Enz.1/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0248 tanggal 07 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Kepolisian Sektor Kota Besi Resor Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3328 gram milik Terdakwa M. SARPANI Alias PANI Bin ARDIANSYAH yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa M. SARPANI Alias PANI Bin ARDIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman parkir Alfamart di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 RT.009 RW.001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah awalnya pada Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di halaman parkir Alfamart di Jalan Tjilik riwut Km. 17 Rt. 009 Rw. 001 Kel. Kota besi hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertulis SAMYANG yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 24,24 (dua puluh empat koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A17K warna biru, 1 (satu) buah kotak bertulis SAMYANG warna hitam, dan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Verza warna merah No Pol KH 6435 LJ.-------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 03 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan ROCHMAN HAKIM, S.H. selaku Kepala Kepolisian Sektor Kota Besi Kotim dengan berat bersih keseluruhan 24,24 (dua puluh empat koma dua puluh empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 24,12 (dua puluh empat koma dua belas) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-157/O.2.11/Enz.1/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0248 tanggal 07 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Kepolisian Sektor Kota Besi Resor Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3328 gram milik Terdakwa M. SARPANI Alias PANI Bin ARDIANSYAH yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.          

Pihak Dipublikasikan Ya