Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. DONI PARANTINO bin TARMUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-81/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI PARANTINO bin TARMUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DONI PARANTINO Bin TARMUM, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT/RW 09/01, Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 11.42 WIB Terdakwa DONI PARANTINO Bin TARMUM dihubungi oleh Sdr. HOLLY (Daftar pencarian orang) melalui telepon untuk mengantar dan mengambil uang hasil penjualan Narkotika Sabu. Kemudian sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa dijemput oleh Sdr. HOLLY di rumah atau tempat tinggal Terdakwa di Jl. M. Yosef No 45 Sampit, RT/RW 018/003, Kel. Baamang Hulu, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HOLLY berangkat menuju Bundaran Tunjuk di Jl. Tjilik Riwut, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur. Setibanya di Bundaran Tunjuk, Terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut berangkat menuju SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut Baamang Hulu Kec. Baamang. Setibanya Terdakwa dan 2 (dua) orang tersebut di SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut, mereka dihampiri oleh orang yang juga tidak diketahui identitasnya, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut dari dalam mobil menyerahkan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi Narkotika Sabu kepada orang yang mereka temui di SPBU Km. 8 diikuti penyerahan uang tunai oleh oleh orang tersebut. Setelah melakukan transaksi di SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut, Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut melanjutkan perjalanan menuju Alfamart yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km.17 RT/RW 09/01 Kel. Kota Besi Hulu, Kec. Kota Besi, Kab. Kotawaringin Timur. Setibanya di Alfamart tersebut, Terdakwa kemudian turun dari dalam mobil dengan membawa 1 (satu) buah kotak warna hitam. Beberapa saat setelah Terdakwa turun dari dalam mobil, Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi HENDRY dan Saksi TAUFIK ISNAINTO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIADI Bin REKMAN dan Saksi ANANG BADERI Bin HOTMAN yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) buah kotak yang terbungkus plester lakban warna hitam yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong jaket warna coklat bagian depan milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 09 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0004 tanggal 13 Januari 2026 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DONI PARANTINO Bin TARMUM, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT/RW 09/01, Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 11.42 WIB Terdakwa DONI PARANTINO Bin TARMUM dihubungi oleh Sdr. HOLLY (Daftar pencarian orang) melalui telepon untuk mengantar dan mengambil uang hasil penjualan Narkotika Sabu. Kemudian sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa dijemput oleh Sdr. HOLLY di rumah atau tempat tinggal Terdakwa di Jl. M. Yosef No 45 Sampit, RT/RW 018/003, Kel. Baamang Hulu, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HOLLY berangkat menuju Bundaran Tunjuk di Jl. Tjilik Riwut, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur. Setibanya di Bundaran Tunjuk, Terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut berangkat menuju SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut Baamang Hulu Kec. Baamang. Setibanya Terdakwa dan 2 (dua) orang tersebut di SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut, mereka dihampiri oleh orang yang juga tidak diketahui identitasnya, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut dari dalam mobil menyerahkan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi Narkotika Sabu kepada orang yang mereka temui di SPBU Km. 8 diikuti penyerahan uang tunai oleh oleh orang tersebut. Setelah melakukan transaksi di SPBU Km. 8 (delapan) Jl. Tjilik Riwut, Terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang tersebut melanjutkan perjalanan menuju Alfamart yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km.17 RT/RW 09/01 Kel. Kota Besi Hulu, Kec. Kota Besi, Kab. Kotawaringin Timur. Setibanya di Alfamart tersebut, Terdakwa kemudian turun dari dalam mobil dengan membawa 1 (satu) buah kotak warna hitam. Beberapa saat setelah Terdakwa turun dari dalam mobil, Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi HENDRY dan Saksi TAUFIK ISNAINTO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIADI Bin REKMAN dan Saksi ANANG BADERI Bin HOTMAN yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) buah kotak yang terbungkus plester lakban warna hitam yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong jaket warna coklat bagian depan milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 09 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0004 tanggal 13 Januari 2026 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya