Dakwaan |
KESATU:
------Bahwa ia Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di areal perkebunan Blok B 22/23 Divisi A1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Barat yang terletak di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) berkumpul dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. DIDI bersama dengan Sdr. MARBUN di Jalan Jenderal Sudirman Km. 35, Desa Penyang, kemudian Sdr. DIDI mengajak mereka untuk melakukan panen buah sawit tanpa izin di areal PT. MAP Barat dan para Terdakwa serta Sdr. MARBUN diminta menyiapkan peralatan panen yang sudah tersedia di rumah Sdr. DIDI dan berangkat sekitar pukul 21.00 WIB ke lokasi menggunakan satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam milik Sdr. DIDI dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam milik Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm), setelah tiba di areal PT MAP Barat mereka menunggu perintah dari Sdr. DIDI selama sekitar 30 menit lalu menuju ke lokasi panen----
- Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) serta Sdr. MARBUN memasuki Blok B 22/23 Divisi A1 untuk melakukan panen, sedangkan Sdr. DIDI tidak ikut memanen melainkan menunggu dan mengarahkan dari luar lokasi, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN memetik sawit menggunakan egrek dan berhasil memanen sekitar 5 pokok, kemudian digantikan oleh Sdr. MRBUN namun alat egrek patah sehingga Sdr. MARBUN pergi untuk mengambil alat pengganti, saat Sdr. MARBUN pergi, sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) yang sedag beristirahat di dekat tumpukan sawit hasil panen diamankan oleh satpam PT MAP dan dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan beberapa alat panen berupa; 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah, 1 (satu) buah senter kepala, dan buah sawit hasil panen seberat 980kg (sembilan ratus delapan puluh kilogram), para Terdakwa mengakui bahwa sawit tersebut mereka panen atas arahan dari Sdr. DIDI, dan saat Sdr. MARBUN akan diamankan ia melarikan diri--------------------------------------------------------
- Bahwa peran Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN adalah sebagai pemanen serta memetik buah dari pohon menggunakan egrek bersama Sdr. MARBUN secara bergantian, Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) berperan sebagai pelangsir dan mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tepi jalan menggunakan angkong, sedangkan Sdr. DIDI bertindak sebagai pengarah dan penyedia alat serta sopir mobil pick up yang rencananya akan digunakan mengangkut hasil curian, semua alat panen dan sarana transportasi yang digunakan saat memanen sawit merupakan milik Sdr. DIDI di antaranya; 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong, 3 (tiga) buah senter kepala, 1 (satu buah egrek), 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z1, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax
- Bahwa Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) mengetahui lokasi panen merupakan milik PT MAP dan mereka tidak memiliki izin dari perusahaan untuk melakukan kegiatan panen, para Terdakwa tetap secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan karena alasan ekonomi dan berniat menjual buah hasil curian tersebut ke tempat penjualan TBS di Jalan Jenderal Sudirman Km. 5, Sampit, buah akan diantar oleh Sdr. DIDI dan keuntungan dari hasil penjualan akan dibagi rata, namun pada kejadian kali ini buah belum sempat dijual karena para pelaku sudah terlebih dahulu diamankan, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN mengakui bahwa sebelumnya melakukan pencurian sawit bersama Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan para Terdakwa melakukan pencurian sawit sebanyak 4 (empat) kali bersama Sdr. DIDI dan bersama Sdr. MARBUN 1 (satu) kali, di lokasi yang sama yaitu areal perkebunan milik PT MAP
- Bahwa pihak yang memiliki hak atas areal perkebunan tersebut adalah PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) dan akibat perbuatan para Terdakwa, kerugian yang dialami PT MAP sebesar 980 Kg x Rp. 3.500,- = Rp 3.430.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di areal perkebunan Blok B 22/23 Divisi A1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Barat yang terletak di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) berkumpul dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. DIDI bersama dengan Sdr. MARBUN di Jalan Jenderal Sudirman Km. 35, Desa Penyang, kemudian Sdr. DIDI mengajak mereka untuk melakukan panen buah sawit tanpa izin di areal PT. MAP Barat dan para Terdakwa serta Sdr. MARBUN diminta menyiapkan peralatan panen yang sudah tersedia di rumah Sdr. DIDI dan berangkat sekitar pukul 21.00 WIB ke lokasi menggunakan satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam milik Sdr. DIDI dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam milik Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm), setelah tiba di areal PT MAP Barat mereka menunggu perintah dari Sdr. DIDI selama sekitar 30 menit lalu menuju ke lokasi panenBahwa sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) serta Sdr. MARBUN memasuki Blok B 22/23 Divisi A1 untuk melakukan panen, sedangkan Sdr. DIDI tidak ikut memanen melainkan menunggu dan mengarahkan dari luar lokasi, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN memetik sawit menggunakan egrek dan berhasil memanen sekitar 5 pokok, kemudian digantikan oleh Sdr. MRBUN namun alat egrek patah sehingga Sdr. MARBUN pergi untuk mengambil alat pengganti, saat Sdr. MARBUN pergi, sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) yang sedag beristirahat di dekat tumpukan sawit hasil panen diamankan oleh satpam PT MAP dan dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan beberapa alat panen berupa; 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah, 1 (satu) buah senter kepala, dan buah sawit hasil panen seberat 980kg (sembilan ratus delapan puluh kilogram), para Terdakwa mengakui bahwa sawit tersebut mereka panen atas arahan dari Sdr. DIDI, dan saat Sdr. MARBUN akan diamankan ia melarikan diri Bahwa peran Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN adalah sebagai pemanen serta memetik buah dari pohon menggunakan egrek bersama Sdr. MARBUN secara bergantian, Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) berperan sebagai pelangsir dan mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tepi jalan menggunakan angkong, sedangkan Sdr. DIDI bertindak sebagai pengarah dan penyedia alat serta sopir mobil pick up yang rencananya akan digunakan mengangkut hasil curian, semua alat panen dan sarana transportasi yang digunakan saat memanen sawit merupakan milik Sdr. DIDI di antaranya; 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong, 3 (tiga) buah senter kepala, 1 (satu buah egrek), 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z1, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax Bahwa Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) mengetahui lokasi panen merupakan milik PT MAP dan mereka tidak memiliki izin dari perusahaan untuk melakukan kegiatan panen, para Terdakwa tetap secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan karena alasan ekonomi dan berniat menjual buah hasil curian tersebut ke tempat penjualan TBS di Jalan Jenderal Sudirman Km. 5, Sampit, buah akan diantar oleh Sdr. DIDI dan keuntungan dari hasil penjualan akan dibagi rata, namun pada kejadian kali ini buah belum sempat dijual karena para pelaku sudah terlebih dahulu diamankan, Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN mengakui bahwa sebelumnya melakukan pencurian sawit bersama Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan para Terdakwa melakukan pencurian sawit sebanyak 4 (empat) kali bersama Sdr. DIDI dan bersama Sdr. MARBUN 1 (satu) kali, di lokasi yang sama yaitu areal perkebunan milik PT MAP Bahwa Terdakwa I AFIAN AVI SAPUTRO Alias IAN Bin MUSLIMAN dan Terdakwa II FERDIANTO SARURUK Alias FERDI anak dari PAULUS SATAIUMA (Alm) telah mengambil suatu barang berupa buah sawit yang sebagian/seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak yang dalam hal ini pemilik dan yang berhak adalah PT MAP, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan bersekutu
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) mengalami kerugian sebesar 980 Kg x Rp. 3.500,- = Rp 3.430.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP |