| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 563/Pid.B/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | MUHAMAD ANSYARI bin H. IMANUDDIN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 563/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-521/O.2.11/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.18 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Pencucian Mobil Yasmin yang berada di Jl. Pelita Barat RT. 45 RW. 09, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB, Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm) datang ke Pencucian Mobil Yasmin yang berada di Jl. Pelita Barat RT. 45 RW. 09, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa kemudian masuk ke dalam halaman Pencucian Mobil Yasmin dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421 NU yang terparkir didepan kamar karyawan Pencucian Mobil Yasmin. Setelah itu terdakwa menghampiri lalu mengecek dashbord sepeda motor tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut. Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MUHAMMAD RIFKY selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421 NU, terdakwa lalu menyalakan dan membawa sepeda motor yang di dalam Jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah KTP dengan NIK 6202062209030002 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat dengan Nomor 0002944535949 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991210759849 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421-NU, Nomor Rangka MH1JFV116GK509705 dan Nomor Mesin JFV1E1516208 an. EDY KRISTANTO, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421-NU, Nomor Rangka MH1JFV116GK509705 dan Nomor Mesin JFV1E1516208 an. EDY KRISTANTO., ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jl. Ir. H. Juanda No. 98 Rt. 002 Rw.002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm), Saksi MUHAMMAD RIFKY mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.18 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pelita Barat RT. 45 RW. 09, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB, Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm) datang ke Pencucian Mobil Yasmin yang berada di Jl. Pelita Barat RT. 45 RW. 09, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa kemudian masuk ke dalam halaman Pencucian Mobil Yasmin dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421 NU yang terparkir didepan kamar karyawan Pencucian Mobil Yasmin. Setelah itu terdakwa menghampiri lalu mengecek dashbord sepeda motor tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut. Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MUHAMMAD RIFKY selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421 NU, terdakwa lalu menyalakan dan membawa sepeda motor yang di dalam Jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah KTP dengan NIK 6202062209030002 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat dengan Nomor 0002944535949 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991210759849 an. MUHAMMAD RIFKY, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421-NU, Nomor Rangka MH1JFV116GK509705 dan Nomor Mesin JFV1E1516208 an. EDY KRISTANTO, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2016 warna White Blue dengan Nomor Polisi KH-3421-NU, Nomor Rangka MH1JFV116GK509705 dan Nomor Mesin JFV1E1516208 an. EDY KRISTANTO., ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jl. Ir. H. Juanda No. 98 Rt. 002 Rw.002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD ANSYARI Bin H. IMANUDDIN (Alm) , Saksi MUHAMMAD RIFKY mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
