Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H WIHELMUS SABUKUL Anak dari PAULUS GERSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIHELMUS SABUKUL Anak dari PAULUS GERSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025  Skj. 15.30 Wib sawit di Blok F19 Divisi 25 PT. Hutan Sawit Lestari (PT.HSL) Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan tersangka saudara WIHELMUS SABUKUL Anak dari PAULUS GERSON

mengambil buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 415  Kg (Empat Ratus Lima Belas Kilogram) dengan cara  pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025  Skj. 15.00 Wib Tersangka WIHELMUS SABUKUL  melintas di Blok F19 Divisi 25 PT. Hutan Sawit Lestari (PT.HSL) Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick up Warna Putih dengan Nopol KH 8066 FV  sambil membawa  peralatan panen milik Tersangka WIHELMUS SABUKUL berupa 1 (satu) buah egrek  dan 2 (dua) buah tojok, lalu sesampainya dilokasi tersebut Tersangka WIHELMUS SABUKUL berhenti lalu melakukan pengecekan buah kelapa sawit ditempat tersebut , lalu setelah dipastikan aman Tersangka WIHELMUS SABUKUL meletakan mobil pick tersebut dipondok kosong milik keluarga Tersangka WIHELMUS SABUKUL yang berjarak sekitar 200 meter.Setelah itu Tersangka WIHELMUS SABUKUL menuju kelokasi panen sambil membawa peralatan panen berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok lalu langsung melakukan kegiatan panen dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek, selanjutnya buah kelapa sawit yang sudah jatuh ketanah disekitar pohon diangkat menggunakan tojok oleh Tersangka WIHELMUS SABUKUL dan diletakan di 3 (tiga) tempat penumpukan, selanjutnya Tersangka WIHELMUS SABUKUL kembali ke pondok untuk mengambil mobil pick dan beristirahat, setelah itu beberapa saat kemudian Tersangka WIHELMUS SABUKUL  membawa   1 (satu) unit mobil Pick up Warna Putih dengan Nopol KH 8066 FV kelokasi panen untuk digunakan mengangkut buah kelapa sawit, selanjutnya ketika Skj.21.30 Wib ketika Tersangka WIHELMUS SABUKUL sedang memindahkan buah kelapa sawit dari tempat penumpukan kedalam mobil bak pick up saat itu Tersangka WIHELMUS SABUKUL diamankan oleh Tim Pengamanan PT. HSL, akibat kejadian tersebut PT HSL mengalami kerugian sebesar Rp.1.424.068  (satu juta empat ratus dua puluh empat ribu enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan PT HSL Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya