Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Spt | BURHAN | PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT. SKD) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, Total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, Total Luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat, untuk ganti kerugian Materil seperti keadaan tanah semula kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat, untuk Membayar ganti kerugian Immateriil berupa penanaman kembali pohon Pantung dan Rotan kepada Penggugat ; 9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 Meter, total luasan ±1.600.000 M?2;(160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan blok divisi 4,5 dan 7,Dengan batas-batas sebagai berikut;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum bandinh dan / atau kasasi; 12. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menjalankan dan metaati putusan ini; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |