| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.Sus/2026/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.ANDEP SETIAWAN, S.H. 3.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H. 4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. |
EDY RESMANTO bin (almarhum) SURIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2026/PN Spt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-85/O.2.11/Enz.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa EDY RESMANTO BIN SURIANSYAH bersama-sama Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di parkiran mobil Hotel Greenville Jalan Merbabu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.28 WIB terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa kenal bernama Sdr.UTUH via whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merek Iphone 12 untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan berat ±50 gram seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) namun terdakwa baru mengirimkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Seabank atas nama DENY PRIMASTA melalui rekening Mandiri milik terdakwa, yang mana untuk sisa pembayarannya akan terdakwa kirimkan dalam waktu satu minggu. Kemudian sekira pukul 14.55 WIB narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan dari Sdr.UTUH dilempar di Jalan Kembali Gang Muslimin Kabupaten Kotawaringin Timur di dalam sebuah bungkus makanan ringan merk KRIS BEE dan terdakwa langsung menghubungi Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI via whatsapp untuk mengambil sabu tersebut dan mengantarkannya kepada terdakwa yang sedang berada di Kos Bajenta kamar No.12, selanjutnya setelah paket sabu tersebut sampai kepada terdakwa, terdakwa mengecek isi bungkus makanan ringan merk KRIS BEE tersebut yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing paketnya ±5 gram dan dari 10 paket sabu tersebut terdakwa ada mencongkel sedikit untuk terdakwa konsumsi. Kemudian pada pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI lagi dengan tujuan agar Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah nenek Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI yang berada di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring Rt.064 Rw.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, petugas dari Kepolisian Polda Kalteng yang diantaranya saksi ANDRIANTO, S.H. dan saksi DEDI DORES MARBUN, S.H., M.H. beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di parkiran mobil Hotel Greenville Jalan Merbabu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah diinterogasi, terdakwa mengaku menitipkan sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu kepada Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI, yang mana Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI telah ditangkap di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring Rt.064 Rw.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi ISNAINI dan Saksi ALPIYANUR dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,70 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna abu-abu merk reebook, 1 (satu) unit HP Realme C11 warna hijau dengan IMEI 1 : 863227048037613 dan IMEI 2 : 863227048037605 disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 12 warna merah dengan IMEI 1 : 3063118691410 dan IMEI 2 : 3063117406604 dengan nomor Indosat 085845542103 disita dari terdakwa EDY RESMANTO BIN SURIANSYAH. Selanjutnya terdakwa dan Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Sampit Nomor: 45/10905.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 : 10 (sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,00 (lima puluh koma nol) gram, berat bersih 47,70 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh) gram yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-23/O.2.11/Enz.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI berupa sabu dengan berat bersih 47,70 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,49 gram dan kemudian sisanya dengan berat bersih 42,14 gram untuk dimusnahkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0033 tanggal 02 Februari 2026 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu 0,2984 (nol koma dua sembilan delapan empat)(plastic klip kecil + kristal bening) gram yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- --------Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.—------------------------------------ --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa EDY RESMANTO BIN SURIANSYAH bersama-sama Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di parkiran mobil Hotel Greenville Jalan Merbabu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, petugas dari Kepolisian Polda Kalteng yang diantaranya saksi ANDRIANTO, S.H. dan saksi DEDI DORES MARBUN, S.H., M.H. beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di parkiran mobil Hotel Greenville Jalan Merbabu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah diinterogasi, terdakwa mengaku menitipkan sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu kepada Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI, yang mana Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI telah ditangkap di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring Rt.064 Rw.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi ISNAINI dan Saksi ALPIYANUR dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,70 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna abu-abu merk reebook, 1 (satu) unit HP Realme C11 warna hijau dengan IMEI 1 : 863227048037613 dan IMEI 2 : 863227048037605 disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 12 warna merah dengan IMEI 1 : 3063118691410 dan IMEI 2 : 3063117406604 dengan nomor Indosat 085845542103 disita dari terdakwa EDY RESMANTO BIN SURIANSYAH. Selanjutnya terdakwa dan Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Sampit Nomor: 45/10905.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 : 10 (sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,00 (lima puluh koma nol) gram, berat bersih 47,70 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh) gram yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-23/O.2.11/Enz.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI berupa sabu dengan berat bersih 47,70 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,49 gram dan kemudian sisanya dengan berat bersih 42,14 gram untuk dimusnahkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0033 tanggal 02 Februari 2026 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu 0,2984 (nol koma dua sembilan delapan empat)(plastic klip kecil + kristal bening) gram yang disita dari Saksi NALDILA SANTO BIN DARMAWI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- ---------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
