Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dan setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Skj. 04.30 Wib di Blok D 14 Divisi 8 Estate IV PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan tersangka saudara LEVI BIN JAGAU dan saksi Sdr. SUKRYAN SYAH Alias ESOK Bin ELA dengan cara mengambil buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang dengan berat 510 Kg (Lima Ratus sepuluh Kilogram) yang mengakibatkan kerugian PT HSL sebesar Rp.1.644.750 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan PT HSL Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |