| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat (EDDY YUSJASI MURA) adalah pembeli sah dari tanah yang terletak di Perenggean Desa Damar Makmur, RT. 010, RW. 003, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran luas tanah 5290 M?2; (lima ribu sembilan puluh meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 3 dan Surat ukur nomor : 3 pada tanggal 04-Maret-2002. berdasarkan transaksi jual beli yang sah;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat (EDDY YUSJASI MURA) dan Tergugat (UDIN USUP) sebidang tanah yang letaknya di Perenggean Desa Damar Makmur, RT. 010, RW. 003, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran luas tanah 5290 M?2; (lima ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 3 dan Surat ukur nomor : 3 pada tanggal 04 –Maret – 2002 di Desa Damar Makmur, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama UDIN USUP (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Embung/Unggau
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Cempaka
- Sebelah Timur berbatasan dengan Supriyadi Nur/Lusin
sebagaimana tertuang dalam kuitansi tanda penerimaan uang secara lunas pada tanggal 31 Januari 2002 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh UDIN USUP (Tergugat) dengan harga yang disepakati sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Penggugat (EDDY YUSJASI MURA) adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah 5290 M?2; (lima ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 3 dan Surat ukur nomor : 3 pada tanggal 04 – Maret – 2002 di Desa Damar Makmur, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama UDIN USUP (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Embung/Unggau
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Cempaka
- Sebelah Timur berbatasan dengan Supriyadi Nur/Lusin
5. Menyatakan Penggugat (EDDY YUSJASI MURA) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 3 Surat ukur nomor : 3 pada tanggal 04 – Maret – 2002, Desa Damar Makmur, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama UDIN USUP (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (EDDY YUSJASI MURA);
6. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan rumah tersebut tanpa kehadiran Tergugat (UDIN USUP);
7. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 3 Surat ukur nomor : 3 pada tanggal 04 – Maret – 2002, Desa Damar Makmur, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Tergugat (UDIN USUP) menjadi atas nama Penggugat (EDDY YUSJASI MURA);
8. Menghukum Tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
DAN ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |