Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
RAHMAD PRAYYOGA alias YOGA bin DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-672/O.2.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD PRAYYOGA alias YOGA bin DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.RAHMAD PRAYYOGA alias YOGA bin DARMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin  DARMAWAN bersama-sama dengan saksi ERWIN SAPUTRA Als ERWIN Bin HATMASYAH (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 14. 55 Wib terdakwa RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin  DARMAWAN berangkat ke Pondok milik terdakwa di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian setelah tiba di pondok terdakwa bertemu saksi ERWIN SAPUTRA Als ERWIN yang sedang memaketkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanman jenis sabu bersama dengan saksi ERWIN, setelah selesai mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu terdakwa diminta oleh saksi ERWIN untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) apa bila sudah laku terjual semua sebanyak 25 (dua puluh lima) paket. Selanjutnya saksi ERWIN pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu ada orang datang  membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dan terdakwa langsung menjualnya. Kemudian sekitar pukul 17.15 Wib datang  anggota satresnarkoba polres seruyan bersama saksi ERWIN menghampiri terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan kemudian memanggil Sdr. SUGIANTO Bin BADRI (Alm) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin DARLIANSYAH (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan proses penggeledahan di pondok terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di lantai pondok, 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PEGE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek CRISTAL yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek SAGA yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, dan Uang tunai hasil penjualan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah handphone infinix warna emas dan yang mana semua barang tersebut di akui terdakwa adalah milik terdakwa yang dititipkan saksi ERWIN, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0027/11142.00/2025 tanggal 14 April 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0202 tanggal 22 April 2025.

-------- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----

ATAU

Kedua :

-------Bahwa ia terdakwa ERWIN SAPUTRA Als ERWIN Bin HATMASYAH bersama-sama dengan saksi RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin DARMAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 14. 55 Wib terdakwa RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin  DARMAWAN berangkat ke Pondok milik terdakwa di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian setelah tiba di pondok terdakwa bertemu saksi ERWIN SAPUTRA Als ERWIN yang sedang memaketkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanman jenis sabu bersama dengan saksi ERWIN, setelah selesai mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu terdakwa dititipkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu oleh saksi ERWIN untuk dijual dan dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) apa bila sudah laku terjual semua sebanyak 25 (dua puluh lima) paket. Selanjutnya saksi ERWIN pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.15 Wib datang  anggota satresnarkoba polres seruyan bersama saksi ERWIN menghampiri terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan kemudian memanggil Sdr. SUGIANTO Bin BADRI (Alm) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin DARLIANSYAH (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan proses penggeledahan di pondok terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di lantai pondok, 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PEGE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek CRISTAL yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek SAGA yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, dan Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah handphone infinix warna emas dan yang mana semua barang tersebut di akui terdakwa adalah milik terdakwa yang dititipkan saksi ERWIN, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0027/11142.00/2025 tanggal 14 April 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0202 tanggal 22 April 2025.

-------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menguasai, menyimpan, menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya