Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Spt JUPENTUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUPENTUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 6202-LU-06112025-0006 tertanggal 6 November 2025 yang semula tertulis Nama ERLAND ZEYRAND OKTELIO dirubah menjadi ZEYRAND OKTELIO WINATA ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlakuĀ  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak