Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2.SHINTA SEPRIANTY, SH
ASWINOR alias ASWIN bin BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-710/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWINOR alias ASWIN bin BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ASWINOR  Als ASWIN Bin BAMBANG pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekitar jam 04.10 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban Ir. DEWI RATIH KARTIKA SARI Als BU DEWI Binti S. HENDRO, tepatnya di Jalan Adam Malik, RT. 019, RW. 001, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki uang, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban yang mana terdakwa ketahui saksi korban hanya sendiri menempati rumahnya, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib tersebut terdakwa mempersiapkan peralatan untuk melakukan pencurian berupa Topeng, Linggis dan Pisau, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 04.00 WIB  terdakwa menuju rumah saksi korban dengan berjalan kaki sambil membawa linggis dan untuk pisau terdakwa selipkan dipinggang, setiba dirumah saksi korban kemudian terdakwa masuk lewat pintu belakang, selanjutnya terdakwa mencongkel secara paksa pintu belakang menggunakan linggis, setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan memasang topeng, setelah itu terdakwa langsung menuju kamar saksi korban.
  • Bahwa saat itu saksi korban baru bangun tidur dan membuka pintu kamar tidur, ternyata di depan kamar sudah ada terdakwa yang langsung mendorong tubuh saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban “ DIAM !, KALAU TIDAK DIAM SAYA BUNUH KAMU !”, seraya menodongkan senjata tajam ke arah saksi korban.
  • Bahwa saksi korban yang merasa keselamatannya terancam kemudian mencoba merebut senjata tajam yang dibawa terdakwa lalu saksi korban menggenggam senjata tajam tersebut menggunakan telapak tangan kanan namun terdakwa menarik senjata tajam tersebut, terdakwa lalu mendorong saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh, yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka pada telapak tangan kanan saksi korban.
  • Bahwa terdakwa lalu berusaha menarik dan membuka baju saksi korban secara paksa namun saksi korban berhasil melawan, kemudian saksi korban berlari berlindung / bersembunyi di bawah ranjang, sementara terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI 12C warna Graphite Gray serta tas selempang milik saksi korban yang ada di dalam kamar, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi korban melewati pintu depan dan terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa barang barang milik saksi korban yang berhasil diambil terdakwa adalah 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI 12C warna Graphite Gray serta 1 (satu) buah Tas warna hitam dengan merek “EIGER” yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah Cincin dengan mata warna bening/ Putih Natural, 1 (satu) buah Cincin dengan mata warna Ungu, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) a.n. I.R. DEWI RATIH KARTIKA SARI, 1 (satu) buah Kaca Mata, 1 (satu) buah Gunting kuku, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) buah Tempat Kartu tanda pengenal, 1 (satu) buah Flash disk warna Hitam merek “SanDisk”, 7 (tujuh) buah Kunci, 1 buah lip cream merek “MAKE OVER”, 1 buah bedak padat warna putih, 1 buah lip balm warna merah dan Uang Kurang lebih Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban Ir. DEWI RATIH KARTIKA SARI Als BU DEWI Binti S. HENDRO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.197.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (2) Ke- 1 dan Ke-3 KUHPidana.----------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ASWINOR  Als ASWIN Bin BAMBANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki uang, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban yang mana terdakwa ketahui saksi korban hanya sendiri menempati rumahnya, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib tersebut terdakwa mempersiapkan peralatan untuk melakukan pencurian berupa Topeng, Linggis dan Pisau, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 04.00 WIB  terdakwa menuju rumah saksi korban dengan berjalan kaki sambil membawa linggis dan untuk pisau terdakwa selipkan dipinggang, setiba dirumah saksi korban kemudian terdakwa masuk lewat pintu belakang, selanjutnya terdakwa mencongkel secara paksa pintu belakang menggunakan linggis, setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan memasang topeng, setelah itu terdakwa langsung menuju kamar saksi korban.
  • Bahwa saat itu saksi korban baru bangun tidur dan membuka pintu kamar tidur, ternyata di depan kamar sudah ada terdakwa yang langsung mendorong tubuh saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban “ DIAM !, KALAU TIDAK DIAM SAYA BUNUH KAMU !”, seraya menodongkan senjata tajam ke arah saksi korban.
  • Bahwa saksi korban yang merasa keselamatannya terancam kemudian mencoba merebut senjata tajam yang dibawa terdakwa lalu saksi korban menggenggam senjata tajam tersebut menggunakan telapak tangan kanan namun terdakwa menarik senjata tajam tersebut, terdakwa lalu mendorong saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh, yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka pada telapak tangan kanan saksi korban.
  • Bahwa terdakwa lalu berusaha menarik dan membuka baju saksi korban secara paksa namun saksi korban berhasil melawan, kemudian saksi korban berlari berlindung / bersembunyi di bawah ranjang, sementara terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI 12C warna Graphite Gray serta tas selempang milik saksi korban yang ada di dalam kamar, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi korban melewati pintu depan dan terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa barang barang milik saksi korban yang berhasil diambil terdakwa adalah 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI 12C warna Graphite Gray serta 1 (satu) buah Tas warna hitam dengan merek “EIGER” yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah Cincin dengan mata warna bening/ Putih Natural, 1 (satu) buah Cincin dengan mata warna Ungu, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) a.n. I.R. DEWI RATIH KARTIKA SARI, 1 (satu) buah Kaca Mata, 1 (satu) buah Gunting kuku, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) buah Tempat Kartu tanda pengenal, 1 (satu) buah Flash disk warna Hitam merek “SanDisk”, 7 (tujuh) buah Kunci, 1 buah lip cream merek “MAKE OVER”, 1 buah bedak padat warna putih, 1 buah lip balm warna merah dan Uang Kurang lebih Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban Ir. DEWI RATIH KARTIKA SARI Als BU DEWI Binti S. HENDRO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.197.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya