Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Spt | SYAHMINAN | P.T WINDU NABATINDO LESTARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
SPT (Surat Pernyataan Tanah) Nomor :
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan total luasan 50.000 M?2; yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Km 74 dps 2 blok F 8 Pulauan, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan alas hak kepemilikan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor :
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana yang terletak di Cilik Riwut Km.75 dps 2 blok F 8 Pulauan, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Yang dengan total luasan 50.000 M?2; dengan alas hak kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor :
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan total luasan 50.000 M?2; yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Km 75 dps 2 blok F 8 Pulauan, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata; 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan total luasan 50.000 M?2; yang berlokasi di jalan Cilik Riwut Km 75 dps 2 blok F 8 Pulauan, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas atas sebidang tanah dengan total luasan 50.000 M?2; yang berlokasi di jalan Cilik Riwut Km 75 dps 2 blok F 8 Pulauan, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,
Dengan batas - batas sebagai berikut ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya - biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |