Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa ia Terdakwa Indra Gunawan Anak dari Tue, pada waktu antara bulan November 2016 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bengkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---- -------------------------------------------
-
- Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Saksi Rico Ferdinando selaku Anggota Polri yang bertugas di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan jabatan Ba Ditreskrimsus melakukan rangkaian penyelidikan terhadap aktifitas usaha perkebunan yang terletak di Jalan Sawit Raya Kelurahan Bengkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luas ± 149 hektare, kemudian di lokasi tersebut Saksi Rico Ferdinando mewawancarai Saksi Aloysius Neno selaku Kepala Kebun dan Saksi Arjikanur selaku penjaga keamanan yang dipekerjakan dan digaji oleh Terdakwa secara perorangan (bukan badan usaha) yang mana tanaman tertua pada kebun tersebut yaitu 2017, sementara kegiatan pengelolaan saat itu yang dilakukan pemeliharaan dan pemanenan kelapa sawit.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian lahan pada tahun 2015 kemudian pada tahun 2016 Terdakwa melakukan pembersihan lahan hingga pada tahun 2017 Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit dengan memperkerjakan 18 (delapan) belas karyawan secara perorangan (bukan badan usaha) untuk melakukan kegiatan perawatan sampai dengan pemanenan kelapa sawit pada lahan tersebut. Lalu untuk sistem pembayaran gaji atau upah karyawan dibayarkan secara cash dan tidak ada bukti pembayarannya, dibayarkan sekira tanggal 5 (lima) setiap bulan, dimana gaji atau upah berdasarkan dari jenis pekerjaan yang sudah dilakukan.
- Bahwa penanaman dilakukan pertama kali pada awal tahun 2017 secara bertahap dan perblok, kebun tersebut memiliki luasan sebesar + 149,67 Ha dan yang sudah tertanam adalah seluas 142,40 Ha yang terdiri dari 10 (sepuluh) blok.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan juga belum pernah mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun telah melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit yang dimiliki dan dikelolanya sendiri serta melakukan pengelolaan secara aktif berupa pemeliharaan dan pemanenan hasil kebun, dan telah memperoleh hasil produksi dan keuntungan dari kegiatan tersebut.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.-------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia Terdakwa Indra Gunawan Anak dari Tue, pada waktu antara bulan November 2016 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bengkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di
atas skala tertentu yang tidak memiliki izin, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
-
- Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Saksi Rico Ferdinando selaku Anggota Polri yang bertugas di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan jabatan Ba Ditreskrimsus melakukan rangkaian penyelidikan terhadap aktifitas usaha perkebunan yang terletak di Jalan Sawit Raya Kelurahan Bengkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luas ± 149 hektare, kemudian di lokasi tersebut Saksi Rico Ferdinando mewawancarai Saksi Aloysius Neno selaku Kepala Kebun dan Saksi Arjikanur selaku penjaga keamanan yang dipekerjakan dan digaji oleh Terdakwa secara perorangan (bukan badan usaha) yang mana tanaman tertua pada kebun tersebut yaitu 2017, sementara kegiatan pengelolaan saat itu yang dilakukan pemeliharaan dan pemanenan kelapa sawit.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian lahan pada tahun 2015 kemudian pada tahun 2016 Terdakwa melakukan pembersihan lahan hingga pada tahun 2017 Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit dengan memperkerjakan 18 (delapan) belas karyawan secara perorangan (bukan badan usaha) untuk melakukan kegiatan perawatan sampai dengan pemanenan kelapa sawit pada lahan tersebut. Lalu untuk sistem pembayaran gaji atau upah karyawan dibayarkan secara cash dan tidak ada bukti pembayarannya, dibayarkan sekira tanggal 5 (lima) setiap bulan, dimana gaji atau upah berdasarkan dari jenis pekerjaan yang sudah dilakukan.
- Bahwa penanaman dilakukan pertama kali pada awal tahun 2017 secara bertahap dan perblok, kebun tersebut memiliki luasan sebesar + 149,67 Ha dan yang sudah tertanam adalah seluas 142,40 Ha yang terdiri dari 10 (sepuluh) blok.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan juga belum pernah mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun telah melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit yang dimiliki dan dikelolanya sendiri serta melakukan pengelolaan secara aktif berupa pemeliharaan dan pemanenan hasil kebun, dan telah memperoleh hasil produksi dan keuntungan dari kegiatan tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 125 jo Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan................................ |