Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Garapan Tanah atas nama Burhan, bertanggal 10 Oktober 2011;
- Menyatakan dalam Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4.000 Meter dan Lebar 400 Meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Sei Gentui, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam divisi 4, 5 dan 7 ;
Dengan batas-batas :
- Batas Tanah Utara : Ogob, Sudin
- Batas Tanah Timur : PT. Hamparan
- Batas Tanah Selatan : Aril, Roni
- Batas Tanah Barat : Sugian
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 Meter dan Lebar 400 Meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam divisi 4, 5 dan 7 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4.000 Meter dan Lebar 400 Meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Sei Gentui, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam divisi 4, 5 dan 7 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat, untuk Membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas gedung perkantoran, mess/ barak karyawan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Tergugat yang berada diwilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum bandinh dan / atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |