Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.Sus/2025/PN Spt | DYAH AYU PURWATI, S.H. | HENDRI EFENDI alias PENDI bin TANJIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 358/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-360/O.2.11/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa Terdakwa HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) bersama dengan saksi IWAN Bin ALIMANSYAH dan saksi ROLLANDI Als RENDI Bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ACING (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Surya Citra Cemerlang (PT. SCC), Desa Rubung Huyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon Whatsapp menyuruh Terdakwa untuk ikut memuat buah sawit yang rencananya dipanen oleh Sdr. ARI, Sdr. ACING dan Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Granmax warna hitam Nopol KH 8132 LD milik Terdakwa, karena 1 (satu) unit mobil pick up milik Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang rusak. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memuat buah sawit, kemudian tidak berselang lama Terdakwa datang bersama Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Granmax warna hitam Nopol KH 8132 LD kondisi bak kosong masuk ke dalam Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Surya Citra Cemerlang (PT. SCC) sesampainya di blok I 40 tersebut Terdakwa langsung memuat buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan bersama dengan Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah buah sawit selesai dimuat dalam pick up lalu Terdakwa bersama Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat untuk menjual buah sawit namun portal di perusahaan PT. SCC ditutup pada hari minggu sehingga Terdakwa bersama Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak bisa keluar kemudian kembali menuju pondok milik Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menurunkan buah sawit tersebut. Selanjutnya pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa menggunakan mobil pick up miliknya mendatangi pondok milik Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memuat buah sawit yang dipanen hari sebelumnya ke dalam pick up milik Terdakwa sendiri. Setelah selesai dimuat buah sawit tersebut kedalam mobil pick up, Terdakwa langsung membawa buah sawit hasil panen hari sebelumnya untuk keluar dari area tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa masuk Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Surya Citra Cemerlang (PT. SCC) menggunakan mobil pick up miliknya dalam kondisi bak kosong, sesampainya di area tersebut Terdakwa langsung memuat buah sawit bersama dengan Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedalam mobil pick up milik Terdakwa. Setelah selesai memuat Terdakwa bersama Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju keluar dari area tersebut, namun sitengah perjalanan yang masih area PT. SCC Terdakwa bersama Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan oleh pihak keamanan PT.SCC yang selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ROLANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Maksud dan tujuan Terdakwa memuat buah sawit hasil panen tanpa izin milik PT. SCC adalah untuk mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.-----------------------------
-------- Bahwa Terdakwa HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) bersama dengan saksi IWAN Bin ALIMANSYAH dan saksi ROLLANDI Als RENDI Bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ACING (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Surya Citra Cemerlang (PT. SCC), Desa Rubung Huyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ---
A T A U
KETIGA : -------- Bahwa Terdakwa HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pondok milik Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) Blok I 39 Divisi V Wilayah 2 PT. Surya Citra Cemerlang (PT. SCC), Desa Rubung Huyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |