| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SAPIUDIN Alias SAFIK Bin TORIMIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saudara WAWAN, tepatnya di Perumahan Nensi Lama Blok C 36, PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar / PT. GBSM, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 17.40 WIB saksi ILHAM Bin IBRAHIM menemui saksi WAWAN MANIMBO KALIT Alias WAWAN anak dari HALASAN KALIT untuk meminta uang makan dari saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN mengatakan uangnya sedang diambil saksi ZAKA SURYA PRATAMA Alias ZAKA Bin UCU SUTARNA, dan saksi ILHAM bersama terdakwa disuruh menemui saksi ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, dan sekalian saksi WAWAN minta tolong untuk dibelikan makanan dan rokok. Sehingga saksi ILHAM dan terdakwa pergi menemui sauadara ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, namun pada saat kami bertemu saksi ZAKA, terdakwa langsung menerima seluruh uang milik saksi WAWAN sebesar 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, sehingga saksi ILHAM belum sempat mengambil uang jatah makan saksi ILHAM.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang selanjutnya saksi ILHAM, terdakwa dan saksi ZAKA langsung menuju ke warung makan yang letaknya tidak jauh dari tempat saksi ZAKA menyerahkan uang tersebut,untuk memesan nasi goreng sebanyak 4 (empat) bungkus, kemudian setelah memesan nasi goreng saksi ILHAM melihat terdakwa pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, selang beberapa saat terdakwa kembali menemui saksi ILHAM dan saksi ZAKA untuk membayarkan pesanan nasi goreng tersebut dengan rincian pesanan saksi ILHAM dan terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus dibayar oleh terdakwa sedangkan saksi ZAKA memesan 2 (dua) bungkus di bayar sendiri oleh saksi ZAKA. Selanjutnya setelah selesai membayar makanan saksi ZAKA langsung pamit untuk pulang duluan sehingga saksi ILHAM hanya berdua dengan terdakwa. Selanjutnya Saksi ILHAM dan terdakwa pergi ke warung makan lainnya untuk membelikan makan pesanan saksi WAWAN berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Namun ketika saksi ILHAM sedang memesan makanan tersebut saksi ILHAM kembali melihat terdakwa pergi, yang saksi ILHAM tidak tahu kemana tujuan terdakwa tersebut. Selang beberapa saat terdakwa tiba dan langsung membayar pesanan berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya saksi ILHAM dan terdakwa pulang ke mess yang mana di mess tersebut sudah ada saksi WAWAN yang menunggu, kemudian kami bersama-sama makan nasi yang sudah dibeli. Setelah selesai makan, saksi WAWAN meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan sisa uang pembelanjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang sisa pembelanjaan kepada saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN curiga terhadap uang yang diserahkan oleh terdakwa, Karena uang yang diserahkan oleh terdakwa warnanya sedikit buram dan ada beberapa uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang memiliki nomor seri yang sama, sehingga diduga uang tersebut merupakan uang palsu.
- Bahwa selanjutnya saksi WAWAN memanggil saksi ZAKA untuk menanyakan kenapa uang tersebut palsu, namun saksi ZAKA menyampaikan bahwa uang yang diambil dari Brilink berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (sertaus ribu rupiah), sehingga sempat terjadi adu mulut antara saksi WAWAN, saksi ZAKA, dan terdakwa. Sampai dengan akhirnya saksi WAWAN menyuruh saksi ILHAM, saksi ZAKA dan terdakwa mengembalikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut ke agen Brilink tempat mengambil uang. Sesampainya saksi ILHAM bersama terdakwa dan saksi ZAKA di agen Brilink Saksi ILHAM melihat terjadi keributan karena agen Brilink tersebut tidak ada merasa menyerahkan uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAKA, dan saksi ZAKA juga membenarkan perihal tersebut, sehingga kembali terjadi cekcok mulut yang menyebabkan karyawan disekitar perumahan PKS banyak yang mendatangi tempat keributan, yang selanjutnya saksi ILHAM saksi ZAKA dan terdakwa diamankan oleh Security PT. GBSM untuk dibawa ke kantor Estate. Sesampainya dikantor Estate terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu tersebut.
- Bahwa terdakwa menukarkan uang asli yang terdakwa ambil Dari saksi ZAKA dengan uang rupiah palsu yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi WAWAN.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa beli secara online melalui aplikasi tiktok lanjut ke telegram dan Whatsapp, untuk nama akun tiktoknya bernama #UPAL SUPER KW 1,dengan nama pengguna @sherlyzahra7, dan untuk nama grup telegram ZORD_19, dan nomor whatsapp 0831 40312034 atas nama REZERO.
- Bahwa terdakwa membeli secara online sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak Rp 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima paket yang berisi uang palsu tersebut Pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 12.00 wib yang mana paket tersebut di bawakan oleh saksi ZAKA yang kebetulan saksi ZAKA saat itu berada disampit dan ingin berangkat kerja ke PT. GBSM.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 27 (tiga puluh) tersebut masih ada tersisa 15 (lima belas) lembar pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah), atau sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar sudah terdakwa berikan kepada saksi WAWAN, dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar sudah terdakwa belanjakan ke warung-warung.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 bertempat di kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terhadap barang bukti Uang Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 Lembar dengan rincian :
Nomor Seri JTS601430 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
Nomor Seri JTS601460 sebanyak 5 (lima) lembar;
Nomor Seri JTS829021 sebanyak 2 (Dua) lembar.
Nomor Seri JTS695836 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Uang Rupiah tersebut diraba tidak kasar, dilihat buram dan diterawang tidak memiliki tanda air /berbeda dengan Uang Rupiah Asli. Metode selanjutnya adalah dengan menggunakan mikroskop hasilnya MICROTEXT tidak terbaca, selanjutnya adalah dengan menggunakan lampu ultra violet hasilnya tidak terdapat VISIBLE INK, maka dinyatakan bahwa Uang Rupiah tersebut tersebut tidak asli / PALSU.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.-------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAPIUDIN Alias SAFIK Bin TORIMIN (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 17.40 WIB saksi ILHAM Bin IBRAHIM menemui saksi WAWAN MANIMBO KALIT Alias WAWAN anak dari HALASAN KALIT untuk meminta uang makan dari saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN mengatakan uangnya sedang diambil saksi ZAKA SURYA PRATAMA Alias ZAKA Bin UCU SUTARNA, dan saksi ILHAM bersama terdakwa disuruh menemui saksi ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, dan sekalian saksi WAWAN minta tolong untuk dibelikan makanan dan rokok. Sehingga saksi ILHAM dan terdakwa pergi menemui sauadara ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, namun pada saat kami bertemu saksi ZAKA, terdakwa langsung menerima seluruh uang milik saksi WAWAN sebesar 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, sehingga saksi ILHAM belum sempat mengambil uang jatah makan saksi ILHAM.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang selanjutnya saksi ILHAM, terdakwa dan saksi ZAKA langsung menuju ke warung makan yang letaknya tidak jauh dari tempat saksi ZAKA menyerahkan uang tersebut,untuk memesan nasi goreng sebanyak 4 (empat) bungkus, kemudian setelah memesan nasi goreng saksi ILHAM melihat terdakwa pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, selang beberapa saat terdakwa kembali menemui saksi ILHAM dan saksi ZAKA untuk membayarkan pesanan nasi goreng tersebut dengan rincian pesanan saksi ILHAM dan terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus dibayar oleh terdakwa sedangkan saksi ZAKA memesan 2 (dua) bungkus di bayar sendiri oleh saksi ZAKA. Selanjutnya setelah selesai membayar makanan saksi ZAKA langsung pamit untuk pulang duluan sehingga saksi ILHAM hanya berdua dengan terdakwa. Selanjutnya Saksi ILHAM dan terdakwa pergi ke warung makan lainnya untuk membelikan makan pesanan saksi WAWAN berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Namun ketika saksi ILHAM sedang memesan makanan tersebut saksi ILHAM kembali melihat terdakwa pergi, yang saksi ILHAM tidak tahu kemana tujuan terdakwa tersebut. Selang beberapa saat terdakwa tiba dan langsung membayar pesanan berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya saksi ILHAM dan terdakwa pulang ke mess yang mana di mess tersebut sudah ada saksi WAWAN yang menunggu, kemudian kami bersama-sama makan nasi yang sudah dibeli. Setelah selesai makan, saksi WAWAN meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan sisa uang pembelanjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang sisa pembelanjaan kepada saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN curiga terhadap uang yang diserahkan oleh terdakwa, Karena uang yang diserahkan oleh terdakwa warnanya sedikit buram dan ada beberapa uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang memiliki nomor seri yang sama, sehingga diduga uang tersebut merupakan uang palsu.
- Bahwa selanjutnya saksi WAWAN memanggil saksi ZAKA untuk menanyakan kenapa uang tersebut palsu, namun saksi ZAKA menyampaikan bahwa uang yang diambil dari Brilink berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (sertaus ribu rupiah), sehingga sempat terjadi adu mulut antara saksi WAWAN, saksi ZAKA, dan terdakwa. Sampai dengan akhirnya saksi WAWAN menyuruh saksi ILHAM, saksi ZAKA dan terdakwa mengembalikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut ke agen Brilink tempat mengambil uang. Sesampainya saksi ILHAM bersama terdakwa dan saksi ZAKA di agen Brilink Saksi ILHAM melihat terjadi keributan karena agen Brilink tersebut tidak ada merasa menyerahkan uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAKA, dan saksi ZAKA juga membenarkan perihal tersebut, sehingga kembali terjadi cekcok mulut yang menyebabkan karyawan disekitar perumahan PKS banyak yang mendatangi tempat keributan, yang selanjutnya saksi ILHAM saksi ZAKA dan terdakwa diamankan oleh Security PT. GBSM untuk dibawa ke kantor Estate. Sesampainya dikantor Estate terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu tersebut.
- Bahwa terdakwa menukarkan uang asli yang terdakwa ambil Dari saksi ZAKA dengan uang rupiah palsu yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi WAWAN.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa beli secara online melalui aplikasi tiktok lanjut ke telegram dan Whatsapp, untuk nama akun tiktoknya bernama #UPAL SUPER KW 1,dengan nama pengguna @sherlyzahra7, dan untuk nama grup telegram ZORD_19, dan nomor whatsapp 0831 40312034 atas nama REZERO.
- Bahwa terdakwa membeli secara online sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak Rp 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima paket yang berisi uang palsu tersebut Pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 12.00 wib yang mana paket tersebut di bawakan oleh saksi ZAKA yang kebetulan saksi ZAKA saat itu berada disampit dan ingin berangkat kerja ke PT. GBSM.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 27 (tiga puluh) tersebut masih ada tersisa 15 (lima belas) lembar pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah), atau sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar sudah terdakwa berikan kepada saksi WAWAN, dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar sudah terdakwa belanjakan ke warung-warung.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 bertempat di kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terhadap barang bukti Uang Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 Lembar dengan rincian :
Nomor Seri JTS601430 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
Nomor Seri JTS601460 sebanyak 5 (lima) lembar;
Nomor Seri JTS829021 sebanyak 2 (Dua) lembar.
Nomor Seri JTS695836 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Uang Rupiah tersebut diraba tidak kasar, dilihat buram dan diterawang tidak memiliki tanda air /berbeda dengan Uang Rupiah Asli. Metode selanjutnya adalah dengan menggunakan mikroskop hasilnya MICROTEXT tidak terbaca, selanjutnya adalah dengan menggunakan lampu ultra violet hasilnya tidak terdapat VISIBLE INK, maka dinyatakan bahwa Uang Rupiah tersebut tersebut tidak asli / PALSU.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.-------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SAPIUDIN Alias SAFIK Bin TORIMIN (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak di palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 17.40 WIB saksi ILHAM Bin IBRAHIM menemui saksi WAWAN MANIMBO KALIT Alias WAWAN anak dari HALASAN KALIT untuk meminta uang makan dari saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN mengatakan uangnya sedang diambil saksi ZAKA SURYA PRATAMA Alias ZAKA Bin UCU SUTARNA, dan saksi ILHAM bersama terdakwa disuruh menemui saksi ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, dan sekalian saksi WAWAN minta tolong untuk dibelikan makanan dan rokok. Sehingga saksi ILHAM dan terdakwa pergi menemui sauadara ZAKA untuk mengambil uang milik saksi WAWAN, namun pada saat kami bertemu saksi ZAKA, terdakwa langsung menerima seluruh uang milik saksi WAWAN sebesar 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, sehingga saksi ILHAM belum sempat mengambil uang jatah makan saksi ILHAM.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang selanjutnya saksi ILHAM, terdakwa dan saksi ZAKA langsung menuju ke warung makan yang letaknya tidak jauh dari tempat saksi ZAKA menyerahkan uang tersebut,untuk memesan nasi goreng sebanyak 4 (empat) bungkus, kemudian setelah memesan nasi goreng saksi ILHAM melihat terdakwa pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, selang beberapa saat terdakwa kembali menemui saksi ILHAM dan saksi ZAKA untuk membayarkan pesanan nasi goreng tersebut dengan rincian pesanan saksi ILHAM dan terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus dibayar oleh terdakwa sedangkan saksi ZAKA memesan 2 (dua) bungkus di bayar sendiri oleh saksi ZAKA. Selanjutnya setelah selesai membayar makanan saksi ZAKA langsung pamit untuk pulang duluan sehingga saksi ILHAM hanya berdua dengan terdakwa. Selanjutnya Saksi ILHAM dan terdakwa pergi ke warung makan lainnya untuk membelikan makan pesanan saksi WAWAN berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Namun ketika saksi ILHAM sedang memesan makanan tersebut saksi ILHAM kembali melihat terdakwa pergi, yang saksi ILHAM tidak tahu kemana tujuan terdakwa tersebut. Selang beberapa saat terdakwa tiba dan langsung membayar pesanan berupa nasi campur sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya saksi ILHAM dan terdakwa pulang ke mess yang mana di mess tersebut sudah ada saksi WAWAN yang menunggu, kemudian kami bersama-sama makan nasi yang sudah dibeli. Setelah selesai makan, saksi WAWAN meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan sisa uang pembelanjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang sisa pembelanjaan kepada saksi WAWAN, namun pada saat itu saksi WAWAN curiga terhadap uang yang diserahkan oleh terdakwa, Karena uang yang diserahkan oleh terdakwa warnanya sedikit buram dan ada beberapa uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang memiliki nomor seri yang sama, sehingga diduga uang tersebut merupakan uang palsu.
- Bahwa selanjutnya saksi WAWAN memanggil saksi ZAKA untuk menanyakan kenapa uang tersebut palsu, namun saksi ZAKA menyampaikan bahwa uang yang diambil dari Brilink berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (sertaus ribu rupiah), sehingga sempat terjadi adu mulut antara saksi WAWAN, saksi ZAKA, dan terdakwa. Sampai dengan akhirnya saksi WAWAN menyuruh saksi ILHAM, saksi ZAKA dan terdakwa mengembalikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut ke agen Brilink tempat mengambil uang. Sesampainya saksi ILHAM bersama terdakwa dan saksi ZAKA di agen Brilink Saksi ILHAM melihat terjadi keributan karena agen Brilink tersebut tidak ada merasa menyerahkan uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAKA, dan saksi ZAKA juga membenarkan perihal tersebut, sehingga kembali terjadi cekcok mulut yang menyebabkan karyawan disekitar perumahan PKS banyak yang mendatangi tempat keributan, yang selanjutnya saksi ILHAM saksi ZAKA dan terdakwa diamankan oleh Security PT. GBSM untuk dibawa ke kantor Estate. Sesampainya dikantor Estate terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu tersebut.
- Bahwa terdakwa menukarkan uang asli yang terdakwa ambil Dari saksi ZAKA dengan uang rupiah palsu yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi WAWAN.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa beli secara online melalui aplikasi tiktok lanjut ke telegram dan Whatsapp, untuk nama akun tiktoknya bernama #UPAL SUPER KW 1,dengan nama pengguna @sherlyzahra7, dan untuk nama grup telegram ZORD_19, dan nomor whatsapp 0831 40312034 atas nama REZERO.
- Bahwa terdakwa membeli secara online sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak Rp 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima paket yang berisi uang palsu tersebut Pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 12.00 wib yang mana paket tersebut di bawakan oleh saksi ZAKA yang kebetulan saksi ZAKA saat itu berada disampit dan ingin berangkat kerja ke PT. GBSM.
- Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 27 (tiga puluh) tersebut masih ada tersisa 15 (lima belas) lembar pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah), atau sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar sudah terdakwa berikan kepada saksi WAWAN, dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar sudah terdakwa belanjakan ke warung-warung.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 bertempat di kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terhadap barang bukti Uang Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 Lembar dengan rincian :
Nomor Seri JTS601430 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
Nomor Seri JTS601460 sebanyak 5 (lima) lembar;
Nomor Seri JTS829021 sebanyak 2 (Dua) lembar.
Nomor Seri JTS695836 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Uang Rupiah tersebut diraba tidak kasar, dilihat buram dan diterawang tidak memiliki tanda air /berbeda dengan Uang Rupiah Asli. Metode selanjutnya adalah dengan menggunakan mikroskop hasilnya MICROTEXT tidak terbaca, selanjutnya adalah dengan menggunakan lampu ultra violet hasilnya tidak terdapat VISIBLE INK, maka dinyatakan bahwa Uang Rupiah tersebut tersebut tidak asli / PALSU.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana.-------------------- |