Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Spt PT SMART MULTI FINANCE CABANG SAMPIT EKO HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE CABANG SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT SMART MULTI FINANCE CABANG SAMPIT
Tergugat
NoNama
1EKO HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 390.743.995,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus  2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan  deskripsi  kendaraan  sebagai berikut :

Jenis/merk          : MTBS-COLT FE-75 SHDX DUMP

Tahun/warna       : 2023 / KUNING

Nomor Polisi          : KH 8121 LD

Nomor Rangka      : MHMFE75EKPK010063

Nomor Mesin         : 4V21Z16584

Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus  2024, Berikut Segala Lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor  04762124000233 tertanggal 31 Agustus  2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus  2024  berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp.  390.743.995,50  (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh sen), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa hutang angsuran                          =        Rp.    349.400.895,50
  • Denda keterlambatan                          =        Rp.      41.343.100,-  
  • TOTAL KERUGIAN                             =        Rp.  390.743.995,50

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp.  390.743.995,50  (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh sen).

6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk          : MTBS-COLT FE-75 SHDX DUMP

Tahun/warna       : 2023 / KUNING

Nomor Polisi          : KH 8121 LD

Nomor Rangka      : MHMFE75EKPK010063

Nomor Mesin         : 4V21Z16584

7. Menyatakan menurut  Hukum dan jika Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka  menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak