| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa YOPI RIJAL Bin JUMAN, pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira Jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara, RT 020 RW 002 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan, Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB sewaktu Terdakwa YOPI RIJAL Bin JUMAN sedang makan di sebuah warung makan kemudian mendapat telpon dari Sdr. AMIN (Daftar Pencarian Orang) dan menjelaskan kepada Terdakwa untuk membeli 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa setuju dan langsung menelpon Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan akan dibayarkan apabila sabu tersebut sudah habis terjual kepada Sdr. AMIN (Daftar Pencarian Orang). Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) menjelaskan untuk menunggu terlebih dahulu sebentar dan untuk harga 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah seharga Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Rencananya Terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AMIN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total harga yang akan dijual kepada Sdr. AMIN (Daftar Pencarian Orang) yaitu Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan keuntungan bersih yang akan didapatkan Terdakwa dari penjualan narkotika jenis sabu ini yaitu Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------
- Kemudian sekira jam 21.30 WIB Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali untuk menjelaskan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di semak semak pinggir jalan simpang empat jalan W.Condrad-Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapat perintah dari Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sabu yang telah dipesan, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi KH 4649 QC. Sekira jam 22.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan melihat gumpalan lakban hitam di semak semak pinggir jalan. Terdakwa memastikan kembali dengan meraba-raba isi dari gumpalan lakban hitam tersebut. Setelah benar benar yakin bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tempat Sdr. AMIN disekitaran Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 15.00 WIB anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian SATRESNARKOBA POLRES KOTIM melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengetahui sedang berada Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Tepat jam 22.30 WIB di Jalan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa sudah sampai untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. AMIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian tidak selang berapa lama datang saksi AZRUL FAHMI dan saksi JUPRIYADIE menghampiri Terdakwa. Kemudian karena panik melihat orang tersebut hendak mendatangi Terdakwa secara spontan, Terdakwa membuang 4 (empat) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu dan dilapis dengan 1 (satu) lembar lakban warna hitam ke samping kanan Terdalwa berdiri. Setelah itu saksi AZRUL FAHMI dan saksi JUPRIYADIE langsung mengamankan Terdakwa dan memanggil ketua RT serta warga sekitar sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan;---------------------------------
- Bahwa setelah diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 21,3 (dua puluh satu koma tiga) gram yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu dan dilapis dengan 1 (satu) lembar lakban warna hitam yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri, namun karena panik secara spontan empat bungkus plastik klip narkotika golongan I dibuang di pinggir jalan, 1 (satu) buah handphone warna hijau muda merk infinix dengan nomor sim +6281910524759 ditemukan di kantong celana Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi KH 4649 QC beserta STNK dan kunci kontak yang saat itu digunakan Terdakwa untuk mengendarai motor. Setelah mendapatkan barang barang tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut;-----------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk dijualkan kembali. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pertama pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 waktu malam sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu dari sdr WAWAN sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa ambil dilokasi yang sudah ditentukan oleh sdr. WAWAN yang mana Terdakwa ada dikirim berupa foto lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut yaitu di semak-semak pinggir jalan simpang empat jalan W. Condrad – Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------
- Kedua Terdakwa membeli dari sdr WAWAN sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB yang Terdakwa ambil dilokasi yang sama yaitu di semak-semak pinggir jalan simpang empat jalan W. Condrad – Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ketiga Terdakwa membeli dari sdr WAWAN sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 WIB dilokasi yang sama yaitu di semak-semak pinggir jalan simpang empat jalan W. Condrad – Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian untuk yang terakhir belum sempat laku habis terjual Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa rencananya mendapat keuntungan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0450 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 21,3 (dua puluh satu koma tigas) gram;----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 273 / O.2.11 /Enz.1 / 08 / 2025. Tanggal 13 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram untuk dimusnahkan;-----------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa YOPI RIJAL Bin JUMAN, pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira Jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara, RT 020 RW 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB sewaktu Terdakwa YOPI RIJAL Bin JUMAN sedang makan kemudian sekira jam 21.30 WIB Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali untuk menjelaskan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di semak semak pinggir jalan simpang empat jalan W. Condrad-Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapat perintah dari Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sabu yang telah dipesan, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira jam 22.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan melihat gumpalan lakban hitam di semak semak pinggir jalan. Terdakwa memastikan kembali dengan meraba raba isi dari gumpalan lakban hitam tersebut. Setelah benar benar yakin bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tempat Sdr. AMIN disekitaran Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu.---
- Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 15.00 anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian SATRESNARKOBA POLRES KOTIM melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengetahui sedang berada Jalan Baamang Hulu 1 Gg. Madangkara Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Tepat jam 22.30 WIB di Jalan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saksi AZRUL FAHMI dan saksi JUPRIYADIE menghampiri Terdakwa. Kemudian karena panik melihat orang tersebut hendak mendatangi Terdakwa secara spontan Terdakwa membuang 4 (empat) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu dan dilapis dengan 1 (satu) lembar lakban warna hitam ke samping kanan Terdalwa berdiri. Setelah itu saksi AZRUL FAHMI dan saksi JUPRIYADIE langsung mengamankan Terdakwa dan memanggil ketua RT serta warga sekitar sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan;---------------
- Bahwa setelah diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 21,3 (dua puluh satu koma tiga) gram yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu dan dilapis dengan 1 (satu) lembar lakban warna hitam yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri, namun karena panik secara spontan empat bungkus plastik klip narkotika golongan I dibuang di pinggir jalan, 1 (satu) buah handphone warna hijau muda merk infinix dengan nomor sim +6281910524759 ditemukan di kantong celana Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi KH 4649 QC beserta STNK dan kunci kontak yang saat itu digunakan Terdakwa untuk mengendarai motor. Setelah mendapatkan barang barang tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut;-----------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0450 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 21,3 (dua puluh satu koma tigas) gram;----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 273 / O.2.11 /Enz.1 / 08 / 2025. Tanggal 13 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram untuk dimusnahkan;-----------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.--
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |