| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Spt | NGADIMIN | NUROHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
4. Menyatakan Penggugat (NGADIMIN) adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah 2.000 M?2; (Dua Ribu meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 dan Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998 di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Penggugat (NGADIMIN) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (NGADIMIN); 6. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas Sebidang tanah Pekarangan tersebut tanpa kehadiran Tergugat (NUROHMAN); 7. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (NGADIMIN); 8. Menghukum Tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
