Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. KAMIL PURNOMO bin SUPARNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-100/O.2.11Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIL PURNOMO bin SUPARNO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Ia Terdakwa KAMIL PURNOMO Bin SUPARNO (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, RT.48 RW.18 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB Saksi M. FAJAR memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL milik Saksi M. FAJAR di depan rumah Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, RT.48 RW.18 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. FAJAR meminta tolong kepada Saksi IIS DAHLIA yang merupakan istri Saksi M. FAJAR untuk menutup jendela. Selanjutnya Saksi IIS DAHLIA mendengar ada yang melintas di jembatan depan rumah lalu Saksi IIS DAHLIA membuka pintu rumah dan melihat Terdakwa sedang mendorong motor milik Saksi M. FAJAR dan membawanya ke jalan depan rumah lalu mengendarai motor tersebut dan pergi. Kemudian Saksi IIS DAHLIA memberitahu kepada Saksi M. FAJAR kejadian tersebut lalu Saksi M. FAJAR berusaha mengejar Terdakwa, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Saksi M. FAJAR memberitahu kepada warga sekitar dan juga kepada Ketua RT dan Ketua RW. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi M. FAJAR dan Saksi IIS DAHLIA mendapat informasi bahwa motor milik Saksi M. FAJAR telah ditemukan lalu Terdakwa beserta motor milik Saksi M. FAJAR telah dibawa ke pihak kepolisian. Kemudian Saksi M. FAJAR dan Saksi IIS DAHLIA pergi ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR tanpa izin adalah awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai motor milik Terdakwa di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri RT.48 RW.18 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL sedang terparkir di depan sebuah rumah yang dikelilingi parit atau selokan dan terlihat kunci motornya masih menempel di motor. Kemudian Terdakwa berputar balik untuk memastikan pada motor tersebut masih menempel kuncinya. Kemudian Terdakwa berniat untuk memiliki motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa di tempat gelap di depan rumah kosong agar tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian Terdakwa  berjalan kaki menuju ke rumah yang terdapat motor yang kuncirnya masih menempel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendekati motor tersebut lalu Terdakwa melihat pintu rumah sudah tertutup dan jendela juga tertutup. Kemudian Terdakwa  memastikan situasi sekitar aman lalu Terdakwa mendorong motor tersebut ke jalan depan rumah. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan atau menyalakan motor tersebut lalu Terdakwa  kendarai menuju ke Masjid Islamic Center Sampit Jalan Jenderal Sudirman KM. 3. Kemudian Terdakwa  memarkirkan motor tersebut di Masjid Islamic Center Sampit. Selanjutnya Terdakwa kembali dengan berjalan kaki menuju ke Perum Pandawa tempat dimana motor milik Terdakwa terparkir sebelumnya. Setelah sampai ternyata motor Terdakwa sudah dikerumuni oleh warga. Selanjutnya banyak warga yang bertanya kepada Terdakwa perihal apa yang Terdakwa lakukan dan bertanya perihal motor tersebut milik siapa lalu Terdakwa  menjawab bahwa motor tersebut adalah milik Terdakwa dan sedang mogok karena kehabisan bahan bakar. Selanjutnya datang Sdr. PARNO yang merupakan salah satu warga dan mengajak Terdakwa untuk berbicara di dekat portal depan pos. Kemudian Terdakwa  mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL yang sedang dicari oleh warga. Selanjutnya Terdakwa memberitahu keberadaan motor tersebut dengan dibonceng oleh Sdr. PARNO menuju ke Masjid Islamic Center Sampit. Kemudian setelah melihat motor yang sebelumnya Terdakwa ambil tanpa izin masih ada, lalu Terdakwa dan motor tersebut beserta motor milik Terdakwa dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR adalah tanpa izin dari pemiliknya.  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Ia Terdakwa KAMIL PURNOMO Bin SUPARNO (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, RT.48 RW.18 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB Saksi M. FAJAR memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL milik Saksi M. FAJAR di depan rumah Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, RT.48 RW.18 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. FAJAR meminta tolong kepada Saksi IIS DAHLIA yang merupakan istri Saksi M. FAJAR untuk menutup jendela. Selanjutnya Saksi IIS DAHLIA mendengar ada yang melintas di jembatan depan rumah lalu Saksi IIS DAHLIA membuka pintu rumah dan melihat Terdakwa sedang mendorong motor milik Saksi M. FAJAR dan membawanya ke jalan depan rumah lalu mengendarai motor tersebut dan pergi. Kemudian Saksi IIS DAHLIA memberitahu kepada Saksi M. FAJAR kejadian tersebut lalu Saksi M. FAJAR berusaha mengejar Terdakwa, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Saksi M. FAJAR memberitahu kepada warga sekitar dan juga kepada Ketua RT dan Ketua RW. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi M. FAJAR dan Saksi IIS DAHLIA mendapat informasi bahwa motor milik Saksi M. FAJAR telah ditemukan lalu Terdakwa beserta motor milik Saksi M. FAJAR telah dibawa ke pihak kepolisian. Kemudian Saksi M. FAJAR dan Saksi IIS DAHLIA pergi ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR tanpa izin adalah awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai motor milik Terdakwa di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri RT.48 RW.18 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL sedang terparkir di depan sebuah rumah dan terlihat kunci motornya masih menempel di motor. Kemudian Terdakwa berputar balik untuk memastikan pada motor tersebut masih menempel kuncinya. Kemudian Terdakwa berniat untuk memiliki motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa di tempat gelap di depan rumah kosong agar tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian Terdakwa  berjalan kaki menuju ke rumah yang terdapat motor yang kuncirnya masih menempel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendekati motor tersebut lalu Terdakwa melihat pintu rumah sudah tertutup dan jendela juga tertutup. Kemudian Terdakwa  memastikan situasi sekitar aman lalu Terdakwa mendorong motor tersebut ke jalan depan rumah. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan atau menyalakan motor tersebut lalu Terdakwa  kendarai menuju ke Masjid Islamic Center Sampit Jalan Jenderal Sudirman KM. 3. Kemudian Terdakwa  memarkirkan motor tersebut di Masjid Islamic Center Sampit. Selanjutnya Terdakwa kembali dengan berjalan kaki menuju ke Perum Pandawa tempat dimana motor milik Terdakwa terparkir sebelumnya. Setelah sampai ternyata motor Terdakwa sudah dikerumuni oleh warga. Selanjutnya banyak warga yang bertanya kepada Terdakwa perihal apa yang Terdakwa lakukan dan bertanya perihal motor tersebut milik siapa lalu Terdakwa  menjawab bahwa motor tersebut adalah milik Terdakwa dan sedang mogok karena kehabisan bahan bakar. Selanjutnya datang Sdr. PARNO yang merupakan salah satu warga dan mengajak Terdakwa untuk berbicara di dekat portal depan pos. Kemudian Terdakwa  mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z1 Warna Biru Hitam dengan Nopol KH 4241 QL yang sedang dicari oleh warga. Selanjutnya Terdakwa memberitahu keberadaan motor tersebut dengan dibonceng oleh Sdr. PARNO menuju ke Masjid Islamic Center Sampit. Kemudian setelah melihat motor yang sebelumnya Terdakwa ambil tanpa izin masih ada, lalu Terdakwa dan motor tersebut beserta motor milik Terdakwa dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi M. FAJAR adalah tanpa izin dari pemiliknya.  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.       

Pihak Dipublikasikan Ya