| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit atas Sertifikat Hak Milik nomor 1021 beserta bangunannya atas nama Rahmayanti Devina berletak di Jln Jaya Wijaya II.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |