Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa KARTINAH Binti MUHTAR, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Bapinang-Pagatan RT.001 RW.001 Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di Jalan Bapinang-Pagatan Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian sekira pukul 18.50 WIB petugas kepolisian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah di Jalan Bapinang-Pagatan RT.001 RW.001 Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah boneka yang sudah disobek. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa membesuk atau bertemu dengan Saksi SYAMSU Bin IBRAHIM yang sedang ditahan di Polres Kotawaringin Timur. Kemudian Saksi SYAMSU meminta Terdakwa untuk menjualkan ayam yang berada di belakang rumah milik Saksi SYAMSU di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi SYAMSU dan langsung membersihkan kandang ayam yang berada di belakang rumah Saksi SYAMSU. Kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dan 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Bapinang-Pagatan RT.001 RW.001 Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dan 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah boneka yang sudah disobek. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa bungkus. Kemudian datang Sdr. RAFLI (DPO) ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastic klip kecil dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari Sdr. RAFLI (DPO) dan meletakkan uang tersebut di atas kasur Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.50 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil yang berada di dalam1 (satu) buah boneka yang sudah disobek, dan uang sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.---------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penyitaan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,23 (satu koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah boneka, 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).---------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 2 (dua) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 1,18 (satu koma delapan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-261/O.2.11/Enz.1/07/2025 Tanggal 18 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-----------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0414, 11 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2405 gram milik Terdakwa KARTINAH Binti MUHTAR yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamin dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa KARTINAH Binti MUHTAR, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Bapinang-Pagatan RT.001 RW.001 Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Bapinang-Pagatan RT.001 RW.001 Desa Bemadu Kec. Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil yang berada di dalam 1 (satu) buah boneka yang sudah disobek, dan uang sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penyitaan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,23 (satu koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah boneka, 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).---------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 2 (dua) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 1,18 (satu koma delapan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-261/O.2.11/Enz.1/07/2025 Tanggal 18 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-----------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0414, 11 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2405 gram milik Terdakwa KARTINAH Binti MUHTAR yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamin dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |