Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. RUDI. B bin USNAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI. B bin USNAN (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DRS. TEGUH EKO YULIANTO, S.H.RUDI. B bin USNAN (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RUDI. B Bin USNAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Portal Pos Satpam PT Task 3 Km. 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa RUDI. B Bin USNAN (Alm) dihubungi oleh Sdr. SUTRIS (Daftar pencarian orang) melalui telepon untuk mengambil Paket Narkotika Sabu dari Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju tempat tinggal Sdr. HERI yang berada di sebelah bangunan Mall Jl. Lingkar Kota Sampit Kotawaringin Timur. Setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Sdr. HERI kemudian menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika sabu dan uang tunai sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Kecamatan Cempaga. Setibanya Terdakwa di Portal Pos Satpam PT Task 3 Km. 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi MULYADI AN.N dan Saksi MUHAMMAD ASRO AL FAJAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JIMMY RASARIANDI dan Saksi EDI PRIYOGO yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu dan dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang berada di dalam Jok Sepeda Motor Merek Honda Aerox warna merah dengan No Polisi KH 2830 QV, serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix warna putih dengan Nomor SIM 081251825531.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 30 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 98,9 (sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0036 tanggal 03 Februari 2026 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RUDI. B Bin USNAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Portal Pos Satpam PT Task 3 Km. 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa RUDI. B Bin USNAN (Alm) dihubungi oleh Sdr. SUTRIS (Daftar pencarian orang) melalui telepon untuk mengambil Paket Narkotika Sabu dari Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju tempat tinggal Sdr. HERI yang berada di sebelah bangunan Mall Jl. Lingkar Kota Sampit Kotawaringin Timur. Setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Sdr. HERI kemudian menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika sabu dan uang tunai sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Kecamatan Cempaga. Setibanya Terdakwa di Portal Pos Satpam PT Task 3 Km. 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi MULYADI AN.N dan Saksi MUHAMMAD ASRO AL FAJAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JIMMY RASARIANDI dan Saksi EDI PRIYOGO yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu dan dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang berada di dalam Jok Sepeda Motor Merek Honda Aerox warna merah dengan No Polisi KH 2830 QV, serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix warna putih dengan Nomor SIM 081251825531.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 30 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 98,9 (sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0036 tanggal 03 Februari 2026 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya