Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.Sus/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. SURADI bin KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-488/O.2.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI bin KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SURADI Bin KADIR bersama-sama dengan Sdr. HERDY (Daftar Pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diajak oleh Sdr. HERDY (DPO) untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT. BAT, karena menyutujui ajakan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. HERDY (DPO) berangkat dari Desa Tumbang Sangai menuju Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana sekitar pukul 21.00 WIB, Sdr. HERDY (DPO) mulai melakukan panen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek, sedangkan Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ke tanah dan menaikkan ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang sudah terpasang 1 (satu) buah obrok/keranjang dengan bahan rotan milik Sdr. HERDY (DPO). Setelah menaikkan buah kelapa sawit ke keranjang tersebut, Terdakwa melangsir. Terdakwa dan Sdr. HERDY (DPO) melakukan panen hingga pukul 23.00 WIB kemudian beristirahat dan tidur di pondok milik seseorang tempat mereka beristirahat. Lalu pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali melangsir buah yang telah dipanen di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan menumpuknya di sebuah lahan masyarakat sampai dengan sekitar pukul 12.00 WIB, setelah itu Terdakwa kembali beristirahat di pondok yang berada di dekat lahan milik masyarakat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, saat Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO yang merupakan security PT. BAT sedang melaksanakan tugas patroli rutin ke arah Blok D 13 melihat bekas aktifitas panen di area lahan tersebut sedangkan saat itu bukan merupakan rotasi panen. Sehingga setelah dilakukan penyisiran, ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di lahan milik masyarakat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam yang sudah terpasang keranjang, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian sekira pukul 17.45 WIB, saat Terdakwa akan mengambil sepeda motornya langsung didatangi oleh Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO dan Terdakwa langsung mengaku bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT. BAT pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB bersama dengan Sdr. HERDY (DPO). Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO yang kemudian melaporkannya ke Saksi ZULKIFLI.
  • Bahwa terhadap buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa dan Sdr. HERDY (DPO) yang seluruhnya berjumlah 68 (enam puluh delapan) janjang dilakukan penimbangan di Pabrik Kelapa Sawit PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dan hasil penimbangan menunjukkan berat total buah kelapa sawit tersebut 1.260 Kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). pihak PT. BAT selaku pemilik lahan kebun kelapa sawit dan TBS kelapa sawit tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk memanen dan/atau memungut buah sawit yang berada di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola oleh PT. BAT dengan dasar IUP  Nomor: 16/IUP/PT.BA/K-2/KOTIM/2007 tertanggal 06 Maret 2007

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SURADI Bin KADIR bersama-sama dengan Sdr. HERDY (Daftar Pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diajak oleh Sdr. HERDY (DPO) untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT. BAT, karena menyutujui ajakan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. HERDY (DPO) berangkat dari Desa Tumbang Sangai menuju Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana sekitar pukul 21.00 WIB, Sdr. HERDY (DPO) mulai melakukan panen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek, sedangkan Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ke tanah dan menaikkan ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang sudah terpasang 1 (satu) buah obrok/keranjang dengan bahan rotan milik Sdr. HERDY (DPO). Setelah menaikkan buah kelapa sawit ke keranjang tersebut, Terdakwa melangsir. Terdakwa dan Sdr. HERDY (DPO) melakukan panen hingga pukul 23.00 WIB kemudian beristirahat dan tidur di pondok milik seseorang tempat mereka beristirahat. Lalu pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali melangsir buah yang telah dipanen di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan menumpuknya di sebuah lahan masyarakat sampai dengan sekitar pukul 12.00 WIB, setelah itu Terdakwa kembali beristirahat di pondok yang berada di dekat lahan milik masyarakat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, saat Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO yang merupakan security PT. BAT sedang melaksanakan tugas patroli rutin ke arah Blok D 13 melihat bekas aktifitas panen di area lahan tersebut sedangkan saat itu bukan merupakan rotasi panen. Sehingga setelah dilakukan penyisiran, ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di lahan milik masyarakat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam yang sudah terpasang keranjang, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian sekira pukul 17.45 WIB, saat Terdakwa akan mengambil sepeda motornya langsung didatangi oleh Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO dan Terdakwa langsung mengaku bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT. BAT pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB bersama dengan Sdr. HERDY (DPO). Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi ARIE dan Saksi SUPRIYONO yang kemudian melaporkannya ke Saksi ZULKIFLI.
  • Bahwa terhadap buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa dan Sdr. HERDY (DPO) yang seluruhnya berjumlah 68 (enam puluh delapan) janjang dilakukan penimbangan di Pabrik Kelapa Sawit PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dan hasil penimbangan menunjukkan berat total buah kelapa sawit tersebut 1.260 Kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). pihak PT. BAT selaku pemilik lahan kebun kelapa sawit dan TBS kelapa sawit tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk memanen dan/atau memungut buah sawit yang berada di Blok D 13 Divisi 4 Estate BDUE PT. Buana Adhitama (selanjutnya disebut PT. BAT) Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya