Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP dengan cara mengambil buah kelapa Sawit milik PT TASK yang berada disepanjang pinggir jalan sebanyak 121 ( seratus dua puluh satu janjang) dengan berat 830 (delapan ratus tiga puluh kilogram) dengan nilai Rp.2.483.990,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Skj. 15.22 Wib di jalan CPO Km 27 s/d 25 PT TASK 1 Desa Menjalin Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan tersangka saudara IWAN Bin IYAN (Alm) ,sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan PT TASK Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku |