| Dakwaan |
KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok D 05 Divisi 4 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira jam 17.10 WIB Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO sedang berada di Pondok Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Poros Sarpatim Desa Ayawan. Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) membangunkan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO yang sedang tidur dan meminta bantuan kepada Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) panen tanpa izin. Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO menyetujui hal tersebut dan bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) berangkat menuju Jalan Poros Sarpatim untuk bertemu dengan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) karena Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) memiliki kendaraan roda empat yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit tersebut. Setelah bertemu, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) meminta bantuan kepada Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) panen tanpa izin, dan disetujui oleh Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm);
- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) menjanjikan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) apabila bersedia membantu Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) mengangkut TBS Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah dipanen tanpa izin dan Para Terdakwa tersebut menyetujui hal tersebut;
- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) menuju Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sedangkan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) berangkat ke Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF;
- Bahwa peran para Terdakwa, yaitu:
- Peran Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO secara bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) mengambil TBS Kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang selanjutnya dipindahkan ke lahan pribadi milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) yang kemudian dimasukkan para Terdakwa ke dalam mobil pick up milik Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) sesuai dengan permintaan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah);
- Peran Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) yaitu mengendarai 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF yang digunakan untuk menampung serta mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan menunggu di dalam mobil saat Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO memindahkan TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke dalam bak mobil pick up milik Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm).
- Bahwa sekira jam 17.30 Tim Patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) berhasil mengamankan para Terdakwa dan barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF;
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang dengan bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal : 25 - 01 – 2026 didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram);
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang didapat berat Timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram) x Rp3.340,-/Kg didapat kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO, Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik buah sawit tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO, Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) menyebabkan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok D 05 Divisi 4 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan sebagai Pembantu Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan melakukan tindak pidana atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira jam 17.10 WIB Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO sedang berada di Pondok Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Poros Sarpatim Desa Ayawan. Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) membangunkan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO yang sedang tidur dan meminta bantuan kepada Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) panen tanpa izin. Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO menyetujui hal tersebut dan bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) berangkat menuju Jalan Poros Sarpatim untuk bertemu dengan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) karena Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) memiliki kendaraan roda empat yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit tersebut. Setelah bertemu, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) meminta bantuan kepada Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) untuk memuat dan mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) panen tanpa izin, dan disetujui oleh Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm);
- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) menjanjikan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) apabila bersedia membantu Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) mengangkut TBS Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah dipanen tanpa izin dan Para Terdakwa tersebut menyetujui hal tersebut;
- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) menuju Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sedangkan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) berangkat ke Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF;
- Bahwa peran para Terdakwa, yaitu:
- Peran Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO secara bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) mengambil TBS Kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang selanjutnya dipindahkan ke lahan pribadi milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) yang kemudian dimasukkan para Terdakwa ke dalam mobil pick up milik Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) sesuai dengan permintaan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah);
- Peran Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) yaitu mengendarai 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF yang digunakan untuk menampung serta mengangkut TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan menunggu di dalam mobil saat Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO memindahkan TBS Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke dalam bak mobil pick up milik Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm).
- Bahwa sekira jam 17.30 Tim Patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) berhasil mengamankan para Terdakwa dan barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF;
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang dengan bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal : 25 - 01 – 2026 didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram);
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang didapat berat Timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram) x Rp3.340,-/Kg didapat kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO, Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik buah sawit tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO, Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM (penuntutan secara terpisah) menyebabkan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO dan Terdakwa II RIADY Bin KARNADI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------- |