Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. 1.TARMAN alias MAN bin PONIJO (alm)
2.WAHAB alias WAHAB bin NURDIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/O.2.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMAN alias MAN bin PONIJO (alm)[Penahanan]
2WAHAB alias WAHAB bin NURDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I TARMAN Alias MAN Bin PONIJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II WAHAB Alias WAHAB Bin NURDIN (Alm), dan saudara  HAMSIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok N 24 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sekitar jam 10.00 WIB Para Terdakwa diajak oleh saudara  HAMSIR untuk melakukan pencurian sawit, selanjutnya Terdakwa I mengantar Saudara HAMSIR terlebih dahulu menggunakan sepeda motor menuju Lokasi lahan sawit PT. BJAP 3 dengan membawa egrek, selanjutnya Terdakwa I menjemput dan mengantar Terdakwa II menuju Lokasi lahan sawit dengan membawa keranjang dan 2 (dua) buah tojok.
  • Bahwa saat tiba di Lokasi Para Terdakwa bersama dengan saudara HAMSIR melakukan pemanenan, saudara HAMSIR bertugas memanen buah sawit menggunakan egrek, selanjutnya Terdakwa I memindahkan buah sawit yang telah dipanen menggunakan tojok ke pinggir jalan dan memuat ke dalam keranjang yang sudah terpasang di sepeda motor.
  • Bahwa pada siang hari sekitar jam 15.00 WIB tim security menghampiri dan menanyakan aktifitas Para Terdakwa dan saudara HAMSIR, selanjutnya Para Terdakwa dan saudara HAMSIR menjawab sedang melakukan pemanenan sawit.
  • Bahwa Para Terdakwa bersama saudara HAMSIR dan barang bukti dibawa ke kantor PT. BJAP 3 untuk dilakukan introgasi, selanjutnya saat diperjalanan saudara HAMSIR berhasil melarikan diri.
  • Bahwa para terdakwa dan saudara HAMSIR tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Blok N 24 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.168 Kg x Rp. 3.273,- = Rp 3.823.062,- (tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam puluh dua rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I TARMAN Alias MAN Bin PONIJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II WAHAB Alias WAHAB Bin NURDIN (Alm), dan saudara  HAMSIR (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sekitar jam 10.00 WIB Para Terdakwa diajak oleh saudara  HAMSIR untuk melakukan pencurian sawit, selanjutnya Terdakwa I mengantar Saudara HAMSIR terlebih dahulu menggunakan sepeda motor menuju Lokasi lahan sawit PT. BJAP 3 dengan membawa egrek, selanjutnya Terdakwa I menjemput dan mengantar Terdakwa II menuju Lokasi lahan sawit dengan membawa keranjang dan 2 (dua) buah tojok.
  • Bahwa saat tiba di Lokasi Para Terdakwa bersama dengan saudara HAMSIR melakukan pemanenan, saudara HAMSIR bertugas memanen buah sawit menggunakan egrek, selanjutnya Terdakwa I memindahkan buah sawit yang telah dipanen menggunakan tojok ke pinggir jalan dan memuat ke dalam keranjang yang sudah terpasang di sepeda motor.
  • Bahwa pada siang hari sekitar jam 15.00 WIB tim security menghampiri dan menanyakan aktifitas Para Terdakwa dan saudara HAMSIR, selanjutnya Para Terdakwa dan saudara HAMSIR menjawab sedang melakukan pemanenan sawit.
  • Bahwa Para Terdakwa bersama saudara HAMSIR dan barang bukti dibawa ke kantor PT. BJAP 3 untuk dilakukan introgasi, selanjutnya saat diperjalanan saudara HAMSIR berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa para terdakwa dan saudara HAMSIR tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Blok N 24 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.168 Kg x Rp. 3.273,- = Rp 3.823.062,- (tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam puluh dua rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya